CIANJUR, (KC).- Puluhan massa yang mengatasnakaman diri SOlidaritas
MAsyarakat Sunda CIanjur (Somasi) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri
Cianjur (Kejari) di Jalan Raya Dr. Muwardi (By Pass) Cianjur, Kamis
(28/2/2013). Mereka mendesak agar Kejari Cianjur segera menetapkan
tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM yang terjadi sepanjang tahun
2007-2011.
Massa yang merupakan gabungan dari berbagai elemen itu datang ke Kejari Cianjur dengan melakukan long march dari halaman parkir Supermall Cianjur sejauh sekitar 1 kilometer. Setibanya di Kejari massa langsung merangsek masuk kehalaman parkir. Persis didepan pintu kantor Kejaksaan massa menggelar orasi.
Dalam orasinya massa mendesak agar Kejari Cianjur segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti tahun 2007-2011 senilai Rp 2,7 miliar. Massa menuduh uang tersebut oleh pihak pimpinan PDAM digunakan untuk beli tanah, bangunan kos-kosan dua tingkat, 20 kamar dan beli mobil rentalan.
Koordinator Aksi Andi Syarif Hidayatulloh mengatakan, lebih dari satu tahun proses hukum penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Kejari Cianjur tentang dugaan kasus PDAM Tirta Mukti tahun 2007-2011.
"Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan penegakan supremasi hukum, tentunya Kejari Cianjur harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk menetapkan tersangka dan menangkapnya. Kami yakin betul Kejari Cianjur sudah mengantongi bukti-buktinya," kata Andi disela aksi.
Untuk itulah kedatanganya ke Kejari Cianjur tidak lain untuk memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak Kejari Cianjur. "Untuk keadilan dan penegakan supremasi hukum tetapkan mantan Dirut PDAM 2007-2011 sebagai tersangka yang diduga kuat telah merugikan uang konsumen air minum sebesar Rp 2,1 miliar," tegasnya.
Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin menyambut baik aksi yang dilakukan oleh para aktivis tersebut. Menurutnya aksi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan bukan desakan terhadap pihaknya dalam menangani kasus PDAM Cianjur yang tengah bergulir.
"Saya akan segera selesaikan kasus PDAM ini, secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeru (PN) Cianjur. Saya bersama tim bekerja berdasarkan fakta hukum, semuanya melalui proses yang jelas. Do'anya saja semoga segera kelar. Kalau bulan ini bisa digelar, kita akan gelar. Pokoknya lebih cepat lebih baik," kata Haerdin
Ketika disinggung siapa yang ditetapkan sebagai tersangka Haerdin tidak mau menjelaskan secara gamblang. Pihaknya hanya menegaskan tersangka tersebut merupakan yang berperan dan berdasarkan fakta hukum. "Satu orang tersangkanya, itu sudah kita tetapkan. Pokoknya dia yang berperan dalam masalah ini," paparnya.
Pihaknya berjanji akan segera melimpahkan perkara PDAM Cianjur itu ke pengadilan."Secepatnya akan dilimpahkan perkaranya, tersangka lain akan kita kaji faktanya. Karena, kita bergerak dengan tim berdasarkan fakta. Proses penyidikan itu ada tahapanya, ada tekhnisnya, kan juga melibatkan orang luar itu perlu waktu," katanya (KC-02)**.
Massa yang merupakan gabungan dari berbagai elemen itu datang ke Kejari Cianjur dengan melakukan long march dari halaman parkir Supermall Cianjur sejauh sekitar 1 kilometer. Setibanya di Kejari massa langsung merangsek masuk kehalaman parkir. Persis didepan pintu kantor Kejaksaan massa menggelar orasi.
Dalam orasinya massa mendesak agar Kejari Cianjur segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti tahun 2007-2011 senilai Rp 2,7 miliar. Massa menuduh uang tersebut oleh pihak pimpinan PDAM digunakan untuk beli tanah, bangunan kos-kosan dua tingkat, 20 kamar dan beli mobil rentalan.
Koordinator Aksi Andi Syarif Hidayatulloh mengatakan, lebih dari satu tahun proses hukum penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Kejari Cianjur tentang dugaan kasus PDAM Tirta Mukti tahun 2007-2011.
"Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan penegakan supremasi hukum, tentunya Kejari Cianjur harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk menetapkan tersangka dan menangkapnya. Kami yakin betul Kejari Cianjur sudah mengantongi bukti-buktinya," kata Andi disela aksi.
Untuk itulah kedatanganya ke Kejari Cianjur tidak lain untuk memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak Kejari Cianjur. "Untuk keadilan dan penegakan supremasi hukum tetapkan mantan Dirut PDAM 2007-2011 sebagai tersangka yang diduga kuat telah merugikan uang konsumen air minum sebesar Rp 2,1 miliar," tegasnya.
Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin menyambut baik aksi yang dilakukan oleh para aktivis tersebut. Menurutnya aksi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan bukan desakan terhadap pihaknya dalam menangani kasus PDAM Cianjur yang tengah bergulir.
"Saya akan segera selesaikan kasus PDAM ini, secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeru (PN) Cianjur. Saya bersama tim bekerja berdasarkan fakta hukum, semuanya melalui proses yang jelas. Do'anya saja semoga segera kelar. Kalau bulan ini bisa digelar, kita akan gelar. Pokoknya lebih cepat lebih baik," kata Haerdin
Ketika disinggung siapa yang ditetapkan sebagai tersangka Haerdin tidak mau menjelaskan secara gamblang. Pihaknya hanya menegaskan tersangka tersebut merupakan yang berperan dan berdasarkan fakta hukum. "Satu orang tersangkanya, itu sudah kita tetapkan. Pokoknya dia yang berperan dalam masalah ini," paparnya.
Pihaknya berjanji akan segera melimpahkan perkara PDAM Cianjur itu ke pengadilan."Secepatnya akan dilimpahkan perkaranya, tersangka lain akan kita kaji faktanya. Karena, kita bergerak dengan tim berdasarkan fakta. Proses penyidikan itu ada tahapanya, ada tekhnisnya, kan juga melibatkan orang luar itu perlu waktu," katanya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.