BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Panwaslu Cianjur Periksa Ketua Panwaslu Campakamulya Terkait Perusakan Barang-Barang Kantor

CIANJUR, (KC).- Panitia pengawas Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Panwas Pilgub Jabar) Kabupaten Cianjur telah memeriksa Ketua Panwaslu Kecamatan Campakamulya E. Juanda terkait perusakan barang-barang didalam sekretarian Panwaslu Campakamulya. Tindakan tersebut merupakans alah satu bentuk investigasi Panwaslu Kabupaten Cianjur untuk mengungkap peristiwa sebenarnya.

Dari keterangan sementara yang berhasil dihimpun dari beberapa pihak, antara lain Ketua Panwaslu kecamatan Campakamulya E. Juanda, unsur kepolisian, pemerintahan kecamatan setempat, diketahui bahwa peristiwa perusakan barang-barang di kantor Sekretarian Panwaslu Campaka Mulya adalah murni  dipicu dari kesalahfahaman antara Ketua Panwaslu Campakamulya dengan pelaku perusakan H. Anwar.

Menurut Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar, pihaknya tidak akan masuk pada ranah pidana umum. Kejadian perusakan barang-barang di kantor Sekretarian Panwaslu Kecamatan Campakamulya merupakan ranah kepolisian. Saat ini pihak kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua orang saksi pelaku perusakan serta beberapa saksi lainya.

Pihaknya hanya akan melakukan penelusuran fakta kejadian yang dimungkinkan terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Campakamulya. "Intinya kami ingin memisahkan persoalan, mana yang menjadi ranah Panwaslu Kabupaten Cianjur, mana yang menjadi ranah kepolisian. Karena diduga peristiwa ini tidak terkait dengan issue politik sebagaimana yang rame berhembus," tegas Saepul, Senin (11/2/2013).

Dikatakan Saepul, bila dari hasil investigasi ditemukan bukti-bukti dan keterangan saksi yang menguatkan telah terjadi pelanggaran kode etik yang berdampak pada citra kelembagaan negara serta terganggunya proses pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kecamatan Campakamulya, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhantian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam pasal 99 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu.

"Hanya saja kami tidak ingin serta merta mengambil keputusan tanpa dilakukan pengumpulan bukti dan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan aparat pemerintahan dan kepolisian, agar data dan fakta yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kebenarannya," tegasnya.

Menanggapi isue yang berkembang bahwa Ketua Panwaslu Campakamulya diarak massa dan Kantor Panwaslu Kecamatan Campakamulya dirusak warga, Saepul membantahnya. "Itu isue bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Fakta yang terjadi adalah alat kantor Panwaslu dirusak oleh dua orang yaitu H. Anwar dan Asep (adik H. Anwar), dan tidak ada perusakan maupun pelemparan kantor oleh warga, kondisi kantor baik-baik saja," tegasnya.

Ditegaskan Saepul, selama proses investigasi dilakukan, serta agar proses pengawasan di Kecamatan Campakamulya tetap optimal berjalan, Panwaslu kabupaten telah memutuskan bahwa wilayah pengawasan di Kecamatan Campakamulya menjadi wilayah khusus pengawasan Panwaslu Kabupaten Cianjur. "Artinya personal Panwaslu Kabupaten akan membantu pengendalian dalam strategi pengawasan," tegasnya (KC-02)**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.