BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Polsek Bojongpicung Ringkus Dua Tersangka Pengedar Upal

CIANJUR, (KC).- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongpicung berhasil meringkus dua orang pengedar uang palsu (upal) di Kampung Doktor Mangku RT 02/03 Desa Hegarmanah, Kec. Bojongpicung, Kab. Cianjur, Jum'at (15/2/2013). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua lembar uang palsu pecahanp Rp. 50.000.-, uang tunai sebesar Rp. 40.000.- dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega.

Kedua tersangka tersebut adalah ST (42) dan I (60). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Bojongpicung.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, tertangkapnya dua pengedar upal tersebut tidak terlepas adanya informasi masyarakat yang diterima petugas. Saat itu pelaku ST berbelanja bensin sebanyak dua liter di kios bensin milik M. Adi Jakarya dengan menyodorkan uang pecahan Rp 50.000,-. Penjual bensin tersebut curiga kalau uang yang diterimanya palsu dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongpicung.

Tanpa membuang waktu petugas dari Unit Reskrim Polsek Bojongpicung segera menangkap pelaku ST. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.-. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki uang yang di duga palsu sebanyak 41 lembar. Satu lembar pecahan Rp. 50.000.- sudah dibelanjakan ayam goreng dan satu lembar pecahan Rp. 50.000.- dibelanjakan bensin dua liter sedangkan sisanya sebanyak 39
lembar pecahan Rp. 50.000.- disimpan di dalam tas pinggang yang dititipkan kepada seseorang yang berinisial I .

Dari pengakuan tersangka ST itulah akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka I. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka I, tas pinggang yang di dapat dari tersangka T.S telah dibuang di pinggir jalan yang terdapat saluran irigasi. Petugas bersama kedua tersangka melakukan pencarian, namun tidak juga ketemu dan masih terus dilakukan pencarian.

Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto melalui Kasubag Humas AKP Achmad Suprijatna memebanarkan adanya dua tersangka pengedar upat berhasil ditangkap. Modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura membelanjakan uang diduga palsu ke kios-kios pedagang lebih dari satu kali agar mendapat keuntungan dari hasil pengembalian uang yang di duga palsu tersebut.

"Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun," katanya.

Untuk itulah pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati saat menerima uang apalagi dari seseorang, saat berbelanja atau menerima pengembalian uang, terlebih pada saat transaksi pada waktu malam hari, terutama dikios-kios di pinggiran jalan atau teliti terlebih dahulu saat menerima dgn metoda 3D (Dilihat,Diraba,Diterawang) atau dengan menggunakan sinar ultrafiolet dengan cara memberikan cahaya pada uang tersebut dan akan terlihat benang pengaman untuk menunjukkan keaslianya.

"Kami berharap kerjasamanya dengan pihak kepolisian apabila ada kasus uang yang di duga palsu. Tentu atas nama jajaran kepolisian kami sangan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas kami," katanya (KC-02)**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.