CIANJUR, (KC).- Sebanyak 32 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dari Divisi Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Panwaslu Kabupaten Cianjur di gedung Korpri Jalan Raya Bandung, Sadewata, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kab. Cianjur, Yuyun Yunardi, beserta anggota Divisi Pengawasan dan Humas,Saepul Anwar, dan Divisi Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran, Abar Tasry Amarulloh.
Ketua Panwaslu Kab. Cianjur, Yuyun Yunardi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan evaluasi rutin guna menyampaikan laporan pertanggungjawaban divisi yang dilaksanakan pada setiap akhir tahapan. Dalam agenda rakor tersebut, Panwaslu Kab. Cianjur menghimpun seluruh laporan, maupun temuan indikasi pelanggaran dari seluruh kecamatan, baik yang ditindaklanjuti maupun yang tidak ditindaklanjuti karena alasan tidak cukup bukti.
Secata terpisah Divisi Penanganan Tindaklanjut Pelanggaran, Abar Tasry Amarulloh, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa, Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan ketingkat kabupaten tepat waktu, mengingat proses penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, ada aturan waktunya.
"Laporan itu harus cepat dan tepat waktu, apabila terlambat menyampaikan laporan ke tingkat kabupaten, hal tersebut akan menjadi kadaluwarsa dan tidak bisa ditindaklanjuti," tegasnya (KC-02)**.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kab. Cianjur, Yuyun Yunardi, beserta anggota Divisi Pengawasan dan Humas,Saepul Anwar, dan Divisi Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran, Abar Tasry Amarulloh.
Ketua Panwaslu Kab. Cianjur, Yuyun Yunardi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan evaluasi rutin guna menyampaikan laporan pertanggungjawaban divisi yang dilaksanakan pada setiap akhir tahapan. Dalam agenda rakor tersebut, Panwaslu Kab. Cianjur menghimpun seluruh laporan, maupun temuan indikasi pelanggaran dari seluruh kecamatan, baik yang ditindaklanjuti maupun yang tidak ditindaklanjuti karena alasan tidak cukup bukti.
Secata terpisah Divisi Penanganan Tindaklanjut Pelanggaran, Abar Tasry Amarulloh, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa, Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan ketingkat kabupaten tepat waktu, mengingat proses penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, ada aturan waktunya.
"Laporan itu harus cepat dan tepat waktu, apabila terlambat menyampaikan laporan ke tingkat kabupaten, hal tersebut akan menjadi kadaluwarsa dan tidak bisa ditindaklanjuti," tegasnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.