BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Dekot Demo Kejari Cianjur, Desa Tetapkan TMS Sebagai TSK

CIANJUR, (KC).- Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Dewan Kota Cianjur mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cianjur di Jan Dr. Muwardi (by Pass), Kamis (14/3/2013). Mereka datang untuk mendesak agar Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Sekretariat Daerah Kab. Cianjur tahun anggaran 2007-2010 atau yang lebih dikenal dengan istilah 'mamin gate'.

Berdasarkan pantauan, massa dekot datang ke Kejari Cianjur dengan jalan kaki sambil membawa bendera Sekre warna merah dan spanduk yang bertuliskan Relawan Anti Korupsi Cianjur, segera tetapkan bupati Cianjur sebagai tersangka. Spanduk dengan background warna hitam itu dibentangkan didepan massa.

Setibanya dihalaman Kejari Cianjur, massa langsung menggelar orasi. Didalam orasinyan massa meminta agar Kejaksaan segera menetapkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh sebagai tersangka. "Hukum itu masih runcing kebawah dan tumpul ke bawah, sehingga masyarakat yang menjadi korban," kata seorang pengubjuk rasa.

Ketua Presedium Dewan Kota Kab. Cianjur, mengatakan, dalam kasus mamin gate Cianjur pihaknya mendesak agar tim penyidik tindak pidana korupsi melakukan penyelematan barang bukti dengan menyita barang bukti berupa uang pemblokiran rekening para tersangka di bank-bank di Jawa Barat. Hanya saja Kejati Jabar tidak pernah memanggil dan memeriksa bupati Cianjur apakah sebagai saksi apalagi tersangka.

Melihat kondisi itu, menurut Dian, kejaksaan nampak tidak profesional dan dapat dicurigai telah mendapatkan sesuatu dari calon tersangka bupati Tjetjep. Kecurigaan tersebut bisa dilihat dengan bocornya sprindik Kejaksaan Agung. "Sudah seharusnya sejak setahun lalu bupati Tjetjep diperiksa sebagai tersangka," kata Dian.

Untuk itu pihaknya menuntut agar segera bupati Tjetep Muchtar Soleh sebagai tersangka sebagai wujud pemenuhan terhadap rasa keadilan rakyat. Sealain itu mereka juga mendesak agar Kejaksaan Agung. mencopot Kejati Jabar dan Cianjur yang diduga telah menggelapkan surat rahasia Sprindik Kejaksaan Agung tersebut.

"Kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus mamin gate bupati Cianjur karena Kejaksaan Cianjur oknum Jaksa yang mengusut mamin gate bupati Cianjur  telah menjual belikan perkara ini demi tujuan ekonomi jangka pendek," paparnya (KC-02)**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.