CIANJUR, (KC).- Alasan kerugian negara dibawah Rp 5 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan kasus remunerasi RSUD Cianjur senilai 2,8 milyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Kami melimpahkan kasus yang dilaporkan ke Kejati ke Kejaksaan Negeri Cianjur. Karena perkara korupsi yang dilaporkan dibawah Rp 5 miliar. Kami menangani perkara yang diduga merugikan negara diatas Rp 5 miliar," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Teguh Imanto SH,MHum.
Meski perkara remunerisasi RSUD Cianjur dilimpahkan penanganannya ke Kejari Cianjur, namun Kejati Jabar tetap akan memantau perkembangan penanganannya. "Kami tetap akan memantau perkembangan kasus tersebut selama ditangani Kejari Cianjur," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komunitas Pemuda Cianjur (Kompak), Asep Zakaria menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. "Kami dalam waktu dekat ini akan melaksanakan aksi unjuk rasa ke Kejari Cianjur untuk menanyakan kelanjutan dari kasus remunerasi gate yang menjerat Suranto," ujarnya.
Saat pelaporan ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu yang disampaikan Kompak bersama LBHN Cianjur, Nahdlatul Institut, dan Folic. Keempat lembaga tersebut secara bulat untuk mengawal kasus remunerasi gate sampai tuntas.
Menurutnya, kasus remunerasi gate terjadi saat Wakil Bupati Cianjur, Suranto menjabat sebagai Direktur RSUD Cianjur. Ketika itu, Suranto berani menerbitkan surat keputusan nomor : 455/Kep.04.I/RSUD/2009, tanpa persetujuan kepala daerah. "Keputusan itu tentunya bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005," tegasnya.
Dia memaparkan, setelah diterbitkan surat keputusan Direktur RSUD, lalu pemberian remunerasi direalisasikan pada bulan Mei sampai November tahun 2009 senilai Rp 2,8 miliyar. Setelah dilaksanakan pemberian remunerasi, lalu terbit temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RI yang menyebutkan jika pemberian remunerasi tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Ketika itu, Suranto panik melaksanakan rapat dengan badan pengawas RSUD, dan selanjutnya, Suranto mengirim surat ke Bupati Cianjur nomor : 700/3625-RSUD/2010 tanggal 1 Oktober 2010 perihal , permohonan penetapan remunerasi tahun anggaran 2009. Ini menjadi bukti kongkrit jika dana pemberian remunerasi yang sudah dibayarkan terlebih dahulu bulan Mei-November tahun 2009 sebelum ijin kepala daerah," katanya.
Dengan demikian lanjutnya, bisa disimpulkan bahwa pemberian remunerasi tersebut melanggar hukum, karena Direktur RSUD Cianjur tidak melakukan ketetapan atau aturan yang berlaku.
Terpisah, Wakil Bupati Cianjur, Suranto mengakui, pemberian remunerasi RSUD Cianjur meyakini jika hal tersebut tidak menyalahi aturan.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, pemberian remunerasi yang dilakukannya memiliki dasar hukum. Dasar hukum tersebut bersandar pada Perda 17/1999 tentang jasa pelaksana dan jasa rumah sakit serta Permendagri No 12, kaitan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Berdasarkan aturan tersebut, pemberian remunerasi dapat diatur oleh direktur rumah sakit dan pelaksanaannya tidak perlu diketahui oleh bupati. Lagipula, itukan hak karyawan. Alokasi nilai yang disebutkan itu, diberikan kepada karyawan (KC-02)**.
Comments1
Makanya nto mundur aja sebelum kamu digusur paksa,orang udah tau korupsi masih ngeyel?
ReplyDeleteTerima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.