CIANJUR, (KC).- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Kab. Cianjur Yudi Junadi mengaku merasa dikriminalisasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan PDAM saat dipimpinya. Penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mengacu pada unsur seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka itu kedudukannya sama, saya itu bukan objek, tersangka harus dikasih peluang seleuas-luasnya untuk membela diri harus diberi referensi berapa kerugian negaranya, gelar perkaranya, terus keterangan saksi-saksinya. Dokumen ini tidak diberikan kepada saya, ini yang namanya kriminalisasi," kata Yudi, Kamis (14/3/2013).
Pihaknya melihat kasus yang menimpanya itu merupakan kasus hukum yang lucu. Penetapan dirinya sebagai tersangka seperti dipaksakan. "Saya lihat kasus saya ini ada inikasi kasus hukum yang lucu, bisa diintervensi dan kriminalisasi," tegasnya.
Penuhi Panggilan
Mantan Direktur PDAM Tirta Mukti Kab. Canjur Yudi Junadi, Kamis (14/3/2013) memenuhi panggilan Kejari Cianjur. Yudi tiba di kejaksaan didampingi istri dan 32 orang pengacara yang mengatas namakan diri Tim Advokasi melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum sekitar pukul 09.30 WIB. Yang bersangkutan langsung masuk kedalam ruangan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Cianjur Haerdin.
Proses pemeriksaan terhadap Yudi tidak berlangsung lama. Tidak lama berselang terlihat Yudi beserta istri dan pengacaranya keluar dari ruangan pemeriksaan. Yudi tidak ditahan oleh Kejari Cianjur dan meninggalkan Kejari Cianjur dengan leluasa.
Koordinator Tim Advokasi melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum, O. Suhendra mengatakan, klienya keberatan diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan sebelum ada kejelasan. Klienya mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semua saksi-saksi, hasil audit investigasi BPKP Jabar tentang audit kerugian negara dan berita acara 4 kali gelar perkara atau ekspos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Atas tiga hal keberatan kelien kami tersebut tim penyidik kejaksaan akhirnya mencari jalan tengah yakni keberatan yang disampaikan klien kami itu dituangkan dalam BAP. Setelah dibuatkan dan ditanda tangani, pemeriksaan selesai, klien kami diperbolehkan pulang," kata O. Suhendra.
Pihaknya bersama seluruh Tim Advokasi melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum menyesalkan penetapan tersangka atas klienya oleh Kejari Cianjur. "Kami semua sangat prihatin atas penetapan kasus Yudi Junadi ini. Kalau masalah ini dilanjutkan, kami akan menempuh jalur hukum. Kita akan protes ke Kejaksaan Agung maupun PTUN," katanya.
Melihat persoalan itulah, pihaknya bersama para tim advokasi siap mendampingi Yudi Junadi hingga kasusnya selesai. Bahkan beberapa advokat dari YLBHI Jakarta dan dari Adnan Buyung Nasution siap membela mantan Dirut PDAM Cianjur itu. "Kami semua melihat ketidak adilan dalam kasus pak Yudi ini, makanya kita semua para pengacara Cianjur siap mendampinginya," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Cianjur Haerdin, membantah kalau penetapan Yudi Junadi sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Penetapan tersangka didasarkan pada aturan normatifnya terpenuhi. "Kita normatif saja dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi PDAM ini, tidak ada itu kriminalisasi," kata Haerdin.
Ketika disinggung mengenai kerugian negera, dia tidak bisa secara tegas menyebutkan. Pihaknya berdalih masalah kerugian negera itu ada yang lebih berhak untuk berbicara. "Itu ada yang lebih berwenang, tetangga kita (BPKP-red). Tapi intinya kita meningkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya itu ada dasarnya," katanya. (KC-02)**.
"Tersangka itu kedudukannya sama, saya itu bukan objek, tersangka harus dikasih peluang seleuas-luasnya untuk membela diri harus diberi referensi berapa kerugian negaranya, gelar perkaranya, terus keterangan saksi-saksinya. Dokumen ini tidak diberikan kepada saya, ini yang namanya kriminalisasi," kata Yudi, Kamis (14/3/2013).
Pihaknya melihat kasus yang menimpanya itu merupakan kasus hukum yang lucu. Penetapan dirinya sebagai tersangka seperti dipaksakan. "Saya lihat kasus saya ini ada inikasi kasus hukum yang lucu, bisa diintervensi dan kriminalisasi," tegasnya.
Penuhi Panggilan
Mantan Direktur PDAM Tirta Mukti Kab. Canjur Yudi Junadi, Kamis (14/3/2013) memenuhi panggilan Kejari Cianjur. Yudi tiba di kejaksaan didampingi istri dan 32 orang pengacara yang mengatas namakan diri Tim Advokasi melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum sekitar pukul 09.30 WIB. Yang bersangkutan langsung masuk kedalam ruangan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Cianjur Haerdin.
Proses pemeriksaan terhadap Yudi tidak berlangsung lama. Tidak lama berselang terlihat Yudi beserta istri dan pengacaranya keluar dari ruangan pemeriksaan. Yudi tidak ditahan oleh Kejari Cianjur dan meninggalkan Kejari Cianjur dengan leluasa.
Koordinator Tim Advokasi melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum, O. Suhendra mengatakan, klienya keberatan diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan sebelum ada kejelasan. Klienya mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semua saksi-saksi, hasil audit investigasi BPKP Jabar tentang audit kerugian negara dan berita acara 4 kali gelar perkara atau ekspos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Atas tiga hal keberatan kelien kami tersebut tim penyidik kejaksaan akhirnya mencari jalan tengah yakni keberatan yang disampaikan klien kami itu dituangkan dalam BAP. Setelah dibuatkan dan ditanda tangani, pemeriksaan selesai, klien kami diperbolehkan pulang," kata O. Suhendra.
Pihaknya bersama seluruh Tim Advokasi melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum menyesalkan penetapan tersangka atas klienya oleh Kejari Cianjur. "Kami semua sangat prihatin atas penetapan kasus Yudi Junadi ini. Kalau masalah ini dilanjutkan, kami akan menempuh jalur hukum. Kita akan protes ke Kejaksaan Agung maupun PTUN," katanya.
Melihat persoalan itulah, pihaknya bersama para tim advokasi siap mendampingi Yudi Junadi hingga kasusnya selesai. Bahkan beberapa advokat dari YLBHI Jakarta dan dari Adnan Buyung Nasution siap membela mantan Dirut PDAM Cianjur itu. "Kami semua melihat ketidak adilan dalam kasus pak Yudi ini, makanya kita semua para pengacara Cianjur siap mendampinginya," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Cianjur Haerdin, membantah kalau penetapan Yudi Junadi sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Penetapan tersangka didasarkan pada aturan normatifnya terpenuhi. "Kita normatif saja dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi PDAM ini, tidak ada itu kriminalisasi," kata Haerdin.
Ketika disinggung mengenai kerugian negera, dia tidak bisa secara tegas menyebutkan. Pihaknya berdalih masalah kerugian negera itu ada yang lebih berhak untuk berbicara. "Itu ada yang lebih berwenang, tetangga kita (BPKP-red). Tapi intinya kita meningkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya itu ada dasarnya," katanya. (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.