CIANJUR, (KC).- Komplotan pengedar uang palsu (upal) dollar Amerika
berhasil diringkus oleh jajaran anggota reserse kriminal Polsek
Cibinong, Kab. Cianjur, Kamis (21/3/2013) dinihari.
Selain berhasil menangkap para pelakunya, turut disita barang bukti berupa pecahan U$ 100 sebanyak 295 lembar atau sekitar Rp279 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Agustri Heryanto didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito mengatakan, penangkapan para pengedar upal dollar Amerika tersebut tidak terlepas dengan adanya laporan dari warga. Warga tersebut merasa curiga terhadap keaslian uang dollar Amerika yang diterimanya.
Kecuriagaan itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Cibinong. "Begitu mendapatkan laporan kami langsung tindak lanjuti. Akhirnya kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MAR (28) warga Kampung Warnasari, RT 25/RW 06 Desa Batulawang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur," kata Kapolres.
Tertangkapnya MAR akhirnya menguak barang bukti yang disimpan dibawah jok sepeda motor berupa uang dollar pecahan U$ 100 dan kalau di rupiahkan, sekitar Rp279 juta. Dari pengakuanya akhirnya mengembang kepada pelaku lainya. Tanpa menemui kesulitan petugas akhirnya berhasil pelaku lainnya, yakni HER (48) asal Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, dan MIF (37) asal Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
“Kita masih terus kembangkan kasus ini karena disinyalir ada pelaku lainnya. Namun kita belum bisa memastikan apakah mereka ini bagian dari sindikat peredaran uang palsu lintas negara atau bukan, kita akan terus kembangkan kasusnya," jelasnya.
Para pelaku pengedar upal tersebut akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, seorang pelaku, HER mengakui jika uang yang dimilikinya palsu. Namun dia berkilah tidak bermaksud untuk mengedarkan uang miliknya itu. "Saya hanya ketitipan uang itu dari seseorang. Tapi bukan untuk diedarkan, saya sendiri juga malah tidak tahu uang itu untuk apa," katanya (KC-02)**.
Selain berhasil menangkap para pelakunya, turut disita barang bukti berupa pecahan U$ 100 sebanyak 295 lembar atau sekitar Rp279 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Agustri Heryanto didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito mengatakan, penangkapan para pengedar upal dollar Amerika tersebut tidak terlepas dengan adanya laporan dari warga. Warga tersebut merasa curiga terhadap keaslian uang dollar Amerika yang diterimanya.
Kecuriagaan itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Cibinong. "Begitu mendapatkan laporan kami langsung tindak lanjuti. Akhirnya kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MAR (28) warga Kampung Warnasari, RT 25/RW 06 Desa Batulawang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur," kata Kapolres.
Tertangkapnya MAR akhirnya menguak barang bukti yang disimpan dibawah jok sepeda motor berupa uang dollar pecahan U$ 100 dan kalau di rupiahkan, sekitar Rp279 juta. Dari pengakuanya akhirnya mengembang kepada pelaku lainya. Tanpa menemui kesulitan petugas akhirnya berhasil pelaku lainnya, yakni HER (48) asal Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, dan MIF (37) asal Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
“Kita masih terus kembangkan kasus ini karena disinyalir ada pelaku lainnya. Namun kita belum bisa memastikan apakah mereka ini bagian dari sindikat peredaran uang palsu lintas negara atau bukan, kita akan terus kembangkan kasusnya," jelasnya.
Para pelaku pengedar upal tersebut akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, seorang pelaku, HER mengakui jika uang yang dimilikinya palsu. Namun dia berkilah tidak bermaksud untuk mengedarkan uang miliknya itu. "Saya hanya ketitipan uang itu dari seseorang. Tapi bukan untuk diedarkan, saya sendiri juga malah tidak tahu uang itu untuk apa," katanya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.