BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Panwaslu Pilgub Kabupaten Cianjur Ditetapkan Kembali Berdasarkan SK Bawaslu, Saat Ini Tengah Konsen Siapkan Strategi Pengawasan Untuk Pemilu Legislatif 2014

CIANJUR, (KC).- Meski pelaksanaan pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang, namun tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini sudah berlangsung. Bahkan mulai 9 April 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg).

Berkaitan dengan hal tersebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab. Cianjur yang sebelumnya bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2013 mendapatkan mandat sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor: 257–KEP Tahun 2013, tentang Pendelegasian Wewenang Mengawasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, teranggal 26 Maret 2013.

Salah satu agenda kerja yang kini tengah disiapkan adalah menyusun program kerja dan strategi pengawasan, termasuk akan menyusun struktur organisasi dan pembagian divisi.

Dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) mendatang, Panwaslu Kab. Cianjur, akan melaksanakan evaluasi internal dan rotasi divisi, baik dikeanggotaan Panwaslu maupun dikesekretariatan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk terciptanya penyegaran tugas dan tanggungjawab kerja sekaligus membagi pengalaman kepada personil lainnya.

"Kita rencanakan untuk pleno penetapan struktur dan pembagian tugas divisi serta penyusunan program kerja pengawasan akan dilaksanakan pada Senin, (8/4) malam. Memengingat jadwal pelaksanaan pengawasan tahapan sudah didepan mata, perlu kerja marathon," kata Saepul Anwar, Senin (8/4/2013).

Menurut Saepul yang disebut-sebut sebagai kandidat calon Ketua Panwaslu Kab. Cianjur itu, untuk pembentukan Panwaslu Kecamatan, akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April 2013 mendatang. Mikanismenya sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengawasan saat Pilgub Jabar 2013.

"Bagi yang dinyatakan tidak bermasalah dan dipandang mampu untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Panwaslu Kecamatan, akan ditetapkan kembali. Sementara bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang teridentifikasi bermasalah akan diganti melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu," tegasnya (KC-02)**. 

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.