CIANJUR, (KC).- Sesaat setelah melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jum'at (5/4/2013) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur Unang Margana menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Cianjur. Pengunduran Unang terkait dengan rencana pencalonannya sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Menurut Unang Margana, pihaknya mengakui pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Anggota KPU Cianjur tidak terlepas dari niatanya untuk menjadi peserta pemilu sebagai calon anggota DPD dari wilayah Provinsi Jawa Barat. Tindakannya tersebut sebagai konsekwensi dan pertanggungjawaban terhadap jabatan yang telah diembanya lebih kurang 10 tahun silam.
"Ini sudah menjadi konsekwensi yang harus saya ambil. Ketika saya memutuskan maju sebagai peserta pemilu legislatif sebagai calon anggota DPD saya harus memilih. Mudah-mudahan ini menjadi langkah positif bagi saya dan masyarakat Cianjur khususnya dalam pendewasaan berpolitik," katanya.
Pihaknya berharap, keinginanya untuk maju dalam Pileg (Pemilu Legislatif) tersebut mendapat restu dan dukungan dari masyarakat Jawa Barat khususnya Cianjur. Hal itu dirasakan sangat penting untuk mendongkrak moril, sebab dirinya harus bersaing dengan para tokoh Jawa Barat yang memiliki nama besar.
Langkah dirinya yang mengambil keputusan mundur dari jabatan Ketua dan Anggota KPU juga sebagai jawaban atas sinyalemen yang berhembus kalau dirinya akan kembali mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPU Cianjur priode 2013-2018. "Sudah saatnya sebagai pekerja demokrasi, tongkat estfet ini harus diberikan kepada yang baru," tegasnya.
Anggota KPU Cianjur Divisi Hukum dan Perundangan Asep Rudiana mengatakan, pasca mundurnya Unang Margana, kekosongan jabatan Ketua KPU Cianjur untuk mengisinya akan ditentukan melalui rapat pleno empat orang anggota KPU yang masih ada. "Keputusan tertinggi untuk menentukan posisi ketua itu berdasarkan rapat pleno anggota," katanya.
Hanya saja, meski sudah menyatakan mundur, kegiatan masih seperti semula sampai ada surat resmi dari KPU Provinsi Jawa Barat. "Sebelum ada SK dari KPU Provinsi, kegiatanya masih seperti semula," katanya (KC-02/bb)**.
Menurut Unang Margana, pihaknya mengakui pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Anggota KPU Cianjur tidak terlepas dari niatanya untuk menjadi peserta pemilu sebagai calon anggota DPD dari wilayah Provinsi Jawa Barat. Tindakannya tersebut sebagai konsekwensi dan pertanggungjawaban terhadap jabatan yang telah diembanya lebih kurang 10 tahun silam.
"Ini sudah menjadi konsekwensi yang harus saya ambil. Ketika saya memutuskan maju sebagai peserta pemilu legislatif sebagai calon anggota DPD saya harus memilih. Mudah-mudahan ini menjadi langkah positif bagi saya dan masyarakat Cianjur khususnya dalam pendewasaan berpolitik," katanya.
Pihaknya berharap, keinginanya untuk maju dalam Pileg (Pemilu Legislatif) tersebut mendapat restu dan dukungan dari masyarakat Jawa Barat khususnya Cianjur. Hal itu dirasakan sangat penting untuk mendongkrak moril, sebab dirinya harus bersaing dengan para tokoh Jawa Barat yang memiliki nama besar.
Langkah dirinya yang mengambil keputusan mundur dari jabatan Ketua dan Anggota KPU juga sebagai jawaban atas sinyalemen yang berhembus kalau dirinya akan kembali mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPU Cianjur priode 2013-2018. "Sudah saatnya sebagai pekerja demokrasi, tongkat estfet ini harus diberikan kepada yang baru," tegasnya.
Anggota KPU Cianjur Divisi Hukum dan Perundangan Asep Rudiana mengatakan, pasca mundurnya Unang Margana, kekosongan jabatan Ketua KPU Cianjur untuk mengisinya akan ditentukan melalui rapat pleno empat orang anggota KPU yang masih ada. "Keputusan tertinggi untuk menentukan posisi ketua itu berdasarkan rapat pleno anggota," katanya.
Hanya saja, meski sudah menyatakan mundur, kegiatan masih seperti semula sampai ada surat resmi dari KPU Provinsi Jawa Barat. "Sebelum ada SK dari KPU Provinsi, kegiatanya masih seperti semula," katanya (KC-02/bb)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.