CIANJUR, (KC).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Cianjur tengah meninggu juklak dan juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis) dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4674), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri. Demikian juga terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran.
"Kita masih menunggu juklak dan juknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Karena kalau langsung kita laksanakan saat ini kawatir nanti ada sesuatu yang salah, terutama mengenai administrasi persayaratannya," kata Kepala Disdukcapil Kab. Cianjur Hilman Kurnia saat ditemui dikantornya, Jum'at (3/5/2013).
Adanya putusan MK tersebut menurut Hilman, merupakan hal yang positif bagi masyarakat yang ingin memohon akta kelahiran. Selain faktor biaya, pengurusannya juga akan lebih mudah tinggal melengkapi semua persyaratan dan dan datang ke Disdukcapil.
"Sebelum adanya putusan MK ini, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran usia diatas 1 tahun harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Tentu saja ini selain memakan waktu juga biaya yang tidak sedikit. Setelah adanya putusan MK tentu pemohon akta akan kembali meningkat," katanya.
Meskipun belum adannya juklak dan juknis, pihaknya tengah mensosialisasikan putusan MK itu kepada masyarakat. Salah satu tujuannya agar masyarakat bisa mengerti dan memahami serta segera mengurus akta kelahiran bagi yang belum memiliki. Akta kelahiran merupakan hak setiap warga negera yang harus dimiliki.
"Saya yakin pemohon akan meningkat pasca adanya putusan MK ini, apalagi sebentar lagi masuk tahun ajaran baru penerimaan siswa baru. Setiap sekoah sudah mengisyaratkan bahwa akta kelahiran merupakan salah satu syarat untuk pendaftaran masuk sekolah," katanya.
Hingga saat ini, berdasarkan data dari jumlah penduduk Cianjur sekitar 1,7 juta, sekitar 1 juta penduduk Cianjur belum memiliki akta kelahiran. "Mudah-mudahan saja dengan adanya putusan MK ini pemohon akta kelahiran jadi meningkat," katanya (KC-021)**.
Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri. Demikian juga terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran.
"Kita masih menunggu juklak dan juknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Karena kalau langsung kita laksanakan saat ini kawatir nanti ada sesuatu yang salah, terutama mengenai administrasi persayaratannya," kata Kepala Disdukcapil Kab. Cianjur Hilman Kurnia saat ditemui dikantornya, Jum'at (3/5/2013).
Adanya putusan MK tersebut menurut Hilman, merupakan hal yang positif bagi masyarakat yang ingin memohon akta kelahiran. Selain faktor biaya, pengurusannya juga akan lebih mudah tinggal melengkapi semua persyaratan dan dan datang ke Disdukcapil.
"Sebelum adanya putusan MK ini, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran usia diatas 1 tahun harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Tentu saja ini selain memakan waktu juga biaya yang tidak sedikit. Setelah adanya putusan MK tentu pemohon akta akan kembali meningkat," katanya.
Meskipun belum adannya juklak dan juknis, pihaknya tengah mensosialisasikan putusan MK itu kepada masyarakat. Salah satu tujuannya agar masyarakat bisa mengerti dan memahami serta segera mengurus akta kelahiran bagi yang belum memiliki. Akta kelahiran merupakan hak setiap warga negera yang harus dimiliki.
"Saya yakin pemohon akan meningkat pasca adanya putusan MK ini, apalagi sebentar lagi masuk tahun ajaran baru penerimaan siswa baru. Setiap sekoah sudah mengisyaratkan bahwa akta kelahiran merupakan salah satu syarat untuk pendaftaran masuk sekolah," katanya.
Hingga saat ini, berdasarkan data dari jumlah penduduk Cianjur sekitar 1,7 juta, sekitar 1 juta penduduk Cianjur belum memiliki akta kelahiran. "Mudah-mudahan saja dengan adanya putusan MK ini pemohon akta kelahiran jadi meningkat," katanya (KC-021)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.