BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Ibu-Ibu Warga Geduk Cipanas Demo PSDAP, Minta Galian Pasir di Tutup

CIANJUR, [KC].- Ratusan Ibu-ibu dan anak menggelar aksi demo ke kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengairan (PSDA-P) Kab. Cianjur, Selasa (21/5/2013). Mereka yang merupakan warga Kampung Geduk RT 01 dan RT 02 wilayah RW 09, Desa Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur tersebut menuntut Pemkab Cianjur menutup aktivitas galian pasir yang dilakukan CV. Ubersam di wilayah Tegallega Geduk karena dinilai telah merusak lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.

Dalam orasinya, mereka juga menuding pihak PSDA-P setempat diam dan tidak berani melakukan tindakan (penutupan, red). Padahal apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut jelas-jelas telah melanggar Perpres No. 114 Tahun 1999.

"Tidak ada negosiasi lagi, kami minta aktivitas galian pasir diwilayah kami ditutup. Karena aktivitasnya telah mengganggu kepentingan warga dan merusak lingkungan," kata Nurdin (48) dalam orasinya.

Keinginan warga untuk menutup aktivitas galian C dengan modus kegiatan cut and fill itu, juga ditegaskan seorang warga lainya. Asas (43), seorang warga mengaku selama ini aktivitas penambangan pasir tersebut telah menyengsarakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi galian. "Aktivitasnya berdampak pada polusi udara dan jalan menjadi rusak. Bahkan akibat debu banyak warga yang menderita gangguan pernapasan," katanya.

Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai spanduk dan pamplet berisi kecaman terhadap aktivitas galian C itu. Sejumlah anggota TNI/Polri tampak menjaga jalannya aksi unjukrasa yang berakhir tertib tanpa terjadi insiden.

Sementara pihak PSDA-P Kab. Cianjur saat dikonfirmasi mengaku pernah mengeluarkan rekomendasi cut and fill pertama kepada perusahaan tersebut yang berakhir tanggal 10 Oktober 2012 lalu. "Selama jeda waktu tidak ada aktivitas hampir delapan bulan hingga 13 Mei 2013," kata Kepala Seksi Bina Usaha Pertambangan dan Energi Dinas PSDAP Kab. Cianjur, Soma.

Menurut Soma, setelah masa jeda itu, kembali ada ajuan dengan menyertakan dukungan masyarakat yang ditandatangani ketua RT, pihak desa, termasuk dari kecamatan. "Ini yang menjadi dasar kami memberikan rekomendasi berdasarkan dukungan masyarakat. Hanya saja kalau memang sekarang izin cut and fill itu dijadikan untuk konsumsi pengangkutan, jelas pihak perusahaan salah. Tujuan cut and fill itu adalah untuk penataan tanah. Kita akan minta klarifikasi pihak pemerintahan camat setempat terkait persoalan ini," pungkasnya [KC-02/ft]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.