dok/kc |
CIANJUR, [KC].- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PADAM) Tirta Mukti Kab. Cianjur YJ kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Cianjur di Jalan Dr. Muwardi (By Pass), Kamis (23/5/2013). YJ datang ke Kejari Cianjur untuk menjalni pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsu dana operasional PDAM tahun 2007-20011.
Berdasarkan pantauan, YJ yang datang bersama istrinya, didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum, tiba di Kantor Kejari Cianjur, jalan Dr Muwardi (By Pass) sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan kemeja putih, YJ langsung memasuki kantor Kejari dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Sedikitnya, 16 pertanyaan yang diberikan pihak penyidik Kejaksaan kepada YJ dalam pemeriksaan kedua tersebut. “Ini pemanggilan kedua saya. Ada 16 pertanyaan yang diberikan penyidik, namun saya tidak bisa menyampaikannya, karena itu kode etik, dan proses penyelidikan sedang berlangsung,” kata YJ, usai pemeriksaan.
YJ mengaku, pihaknya siap menjalankan proses hukum dengan profesional. “Prinsifnya, kejaksaan menjalankan secara propesional, dan saya siap menghadapi masalah ini. Kalau saya bersalah, saya siap menanggung resikonya. Tapi, kalau tidak terbukti, bebaskan saya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, merasa yakin tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan atas penyelewengan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti benar lantaran semua bukti terkait dengan dana yang dikeluarkan memiliki bukti yang cukup. Selain itu, lanjut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mengauditnya selama empat tahun. Hasilnya pun wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Karena itu saya mempertanyakan kepada kejaksaan tentang berapa nilai kerugian negara yang saya hilangkan selama dua tahun ini. Saya pun siap mengembalikan kerugian negara kalau ada angkanya. Itu untuk meringankan hukuman yang akan saya dapatkan nanti,” ujarnya.
Hingga pemeriksaan untuk yang kedua kalinya, YJ mengaku memang belum diberitahu jumlah kerugian negara atas kasus yang dituduhkannya. Padahal hal tersebut merupakan permintaannya kepada kejaksaan ketika dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
“Secara hukum kejaksaan memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan. Tapi bilamana tidak disampaikan, maka akan terjadi persangkaan tidak wajar. Harusnya itu dikeluarkan agar dikonfrontasikan agar saya bisa membela diri. Tapi demi proses hukum berjalan saya menghormati panggilan dan pemeriksaan ini,” ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum Yudi, Abdul Kholik mengatakan, tudingan yang ditujukan kepada klienya tersebut tidak terbukti terutama di mata hukum. Pasalnya selama pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan tidak ditemukan hal-hal yang bisa menjerat YJ.
“Selama kejaksaan berpegang teguh pada Permen Otda dan ketentuan mengenai tata laksana PDAM kami pastikan YJ tidak bersalah. Dalam penyampaian ketika pemeriksaan pun klien kami tidak melanggar aturan,” terangnya.
Pihaknya mendesak, pihak kejaksaan untuk segera menyelesaikan perkara tersebut. Pasalnya, sudah jelas pihak kejaksaan tidak menemukan dan memiliki bukti yang cukup untuk menjerat YJ.
“Kami yakin kejaksaan akan menghentikan perkara ini dan tidak akan sampai pelimpahan. Tentunya nantinya kami meminta SP3 terhadap YJ karena memang ada mekanismenya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Cianjur, Haerdin, menyambut baik sikap YJ yang telah bekerjasama dengan pihak kejaksaan. Dia mengaku, yakin dari hasil pemeriksaan tersebut akan mempercepat proses hukum terhadapnya.
“Nantinya apa yang disampaikan akan kami kaji terlebih dulu. Yang jelas dalam waktu dekat ini kami akan limpahkan kasus ini ke pengadilan,” kata Haerdin saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, kata Haerdin, pihaknya telah mengantongi angka kerugian negara yang dituduhkan kepada YJ. Namun, pihaknya baru akan menyebut nilai tersebut ketika masuk ke ranah pengadilan nanti. Sehingga, dia yakin kasus tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Versi pembela bisa saja berbeda, yang jelas kami memiliki bukti, saksi, dan saksi ahli untuk memajukan kasus ini ke pengadilan,” pungkasnya. [KC-02/rs]**.
Berdasarkan pantauan, YJ yang datang bersama istrinya, didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum, tiba di Kantor Kejari Cianjur, jalan Dr Muwardi (By Pass) sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan kemeja putih, YJ langsung memasuki kantor Kejari dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Sedikitnya, 16 pertanyaan yang diberikan pihak penyidik Kejaksaan kepada YJ dalam pemeriksaan kedua tersebut. “Ini pemanggilan kedua saya. Ada 16 pertanyaan yang diberikan penyidik, namun saya tidak bisa menyampaikannya, karena itu kode etik, dan proses penyelidikan sedang berlangsung,” kata YJ, usai pemeriksaan.
YJ mengaku, pihaknya siap menjalankan proses hukum dengan profesional. “Prinsifnya, kejaksaan menjalankan secara propesional, dan saya siap menghadapi masalah ini. Kalau saya bersalah, saya siap menanggung resikonya. Tapi, kalau tidak terbukti, bebaskan saya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, merasa yakin tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan atas penyelewengan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti benar lantaran semua bukti terkait dengan dana yang dikeluarkan memiliki bukti yang cukup. Selain itu, lanjut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mengauditnya selama empat tahun. Hasilnya pun wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Karena itu saya mempertanyakan kepada kejaksaan tentang berapa nilai kerugian negara yang saya hilangkan selama dua tahun ini. Saya pun siap mengembalikan kerugian negara kalau ada angkanya. Itu untuk meringankan hukuman yang akan saya dapatkan nanti,” ujarnya.
Hingga pemeriksaan untuk yang kedua kalinya, YJ mengaku memang belum diberitahu jumlah kerugian negara atas kasus yang dituduhkannya. Padahal hal tersebut merupakan permintaannya kepada kejaksaan ketika dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
“Secara hukum kejaksaan memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan. Tapi bilamana tidak disampaikan, maka akan terjadi persangkaan tidak wajar. Harusnya itu dikeluarkan agar dikonfrontasikan agar saya bisa membela diri. Tapi demi proses hukum berjalan saya menghormati panggilan dan pemeriksaan ini,” ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum Yudi, Abdul Kholik mengatakan, tudingan yang ditujukan kepada klienya tersebut tidak terbukti terutama di mata hukum. Pasalnya selama pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan tidak ditemukan hal-hal yang bisa menjerat YJ.
“Selama kejaksaan berpegang teguh pada Permen Otda dan ketentuan mengenai tata laksana PDAM kami pastikan YJ tidak bersalah. Dalam penyampaian ketika pemeriksaan pun klien kami tidak melanggar aturan,” terangnya.
Pihaknya mendesak, pihak kejaksaan untuk segera menyelesaikan perkara tersebut. Pasalnya, sudah jelas pihak kejaksaan tidak menemukan dan memiliki bukti yang cukup untuk menjerat YJ.
“Kami yakin kejaksaan akan menghentikan perkara ini dan tidak akan sampai pelimpahan. Tentunya nantinya kami meminta SP3 terhadap YJ karena memang ada mekanismenya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Cianjur, Haerdin, menyambut baik sikap YJ yang telah bekerjasama dengan pihak kejaksaan. Dia mengaku, yakin dari hasil pemeriksaan tersebut akan mempercepat proses hukum terhadapnya.
“Nantinya apa yang disampaikan akan kami kaji terlebih dulu. Yang jelas dalam waktu dekat ini kami akan limpahkan kasus ini ke pengadilan,” kata Haerdin saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, kata Haerdin, pihaknya telah mengantongi angka kerugian negara yang dituduhkan kepada YJ. Namun, pihaknya baru akan menyebut nilai tersebut ketika masuk ke ranah pengadilan nanti. Sehingga, dia yakin kasus tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Versi pembela bisa saja berbeda, yang jelas kami memiliki bukti, saksi, dan saksi ahli untuk memajukan kasus ini ke pengadilan,” pungkasnya. [KC-02/rs]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.