CIANJUR, (KC).- Komite Independent Pemantau Pemilih (KIPP) Kabupaten Cianjur menemukan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) masih terdaftar sebagai pendamping program keluarga harapan (PKH) dan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Padahal tahapan perbaikan persyaratan bacaleg pada pemilihan legislatif (pileg) 2014 akan berakhir tiga hari lagi atau tepatnya 22 Mei.
Sekretaris Jendral (Sekjen) KIPP Kabupaten Cianjur, Irhan Ari Muhammad, mengatakan, berdasarkan aturan pendamping PKH tidak diperbolehkan menjadi calon legislatif selama statusnya belum dicopot. Namun pada kenyataannya tercatat ada sekitar 11 bacaleg dari sejumlah partai peserta pemilu masih berstatus menjadi pendamping PKH dan PNPM.
Pihaknya meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur untuk tegas dalam menangani persoalan tersebut sebelum memasuki tahapan berikutnya.
"Desakan kami ke KPU Kabupaten Cianjur mempertimbangkan persoalan tersebut atau lebih tegasnya langsung saja mendiskualifikasi bacaleg yang masih terikat kontrak menjadi pendamping PKH atau PNPM. Kalau aturannya sudah jelas, menunggu apa lagi,” katanya.
Irhan mengatakan, secara etika politik pendamping PKH dan PNPM tersebut sudah mengkhianati masyarakat. Menjadi pendamping PKH dan PNMP dijadikan sebagai batu loncatan untuk bermain di wilayah politik. "Fenomena pendamping PKH yang ikut menjadi bacaleg menunjukan bahwa mereka sebatas sebagai job seeker,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Irhan, menjadi anggota legislatif diasumsikan sebagai pekerjaan yang bisa meraup keuntungan ekonomi. Hal tersebut, yang berbahaya sejati politik adalah ruang pengabdian dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih baik. "Hal ini menunjukan nilai integritas yang dimiliki mereka sangat minim," katanya.
Ketua KPU Cianjur, U. Awaludin, membenarkan jika sejumlah bacaleg masih ada yang terdaftar sebagai pendamping program keluarga harapan (PKH) dan PNPM. Namun, pihaknya hanya bisa menunggu sikap tegas dari lembaganya masing-masing.
"Kami telah mendapatkan surat edaran dari KPU bernomor 315/KPU/5/2013 tanggal 6 Mei 2013 untuk menunggu sampai 1 Agustus sikap personal dan lembaga di mana keduanya memiliki keterkaitan,” katanya.
Awaludin meminta, lembaga yang menjadi tempat para pendamping PKH dan PNPM untuk segera bersikap tegas. Pasalnya, secara aturan, pendamping PKH dan PNPM memang tidak boleh mencalonkan diri menjadi bacaleg selama masih terikat dengan lembaganya. "Yang jelas masalah ini merupakan persoalan internal. Yang terpenting ini tidak akan mengganggu tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi berkas perbaikan," katanya (KC-02/rs)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.