BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Wow ....Bos Korea Bangun Pabrik di Kertajaya Ciranjang Tak Berijin

CIANJUR, [KC].- Penataan lahan yang dilakukan oleh salah satu pengembang di Kampung Palawaija, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kab. Cianjur disoal. Pasalnya kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh warga Korea itu selai tidak dilengkapi dengan perijinan, kegiatan pembangunan tersebut dilakukan di lahan yang merupakan lahan irigasi tekhnis.           

Endang (36), seorang warga mengatakan, kegiatan pembangunan tersebut sudah dilaksanakan sejak satu bulan terakhir. Informasi yang berkembang lahan tersebut akan dibangun sebuah pabrik. "Kegiatanya sudah satu bulanan, informasinya buat pabrik," kata Endang, Rabu (29/3/2013).

Sementara itu pihak Kecamatan Ciranjang mengaku tidak mengetahui secara jelas peruntukannya, karena dari pihak pengembang tidak ada konfirmasi kepada pihak kecamatan. "Kita tidak tahu persis peruntukannya untuk apa. Katanya memang pada awalnya untuk pabrik, tapi salah prosedur seharusnya membuat perijinan dulu tapi ini sudah membeli tanah dan melakukan kegiatan dan kabupaten juga sudah tahu," kata Kasipem Kecamatan Ciranjang, Asep Koswara.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur, Endang Suhendar menegaskan, kegiatan yang dilakukan pihak pengembang tidak dilengkapi dengan perijinan. Untuk itulah pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang.
           
"Berdasarkan ketentuan, untuk mengelurakan perijinan pembagunan pabrik di lahan tersebut cukup sulit paling tidak harus ada ijin rekomendasi dari Gubernur atau dari Dinas Pertanian dan Dinas PSDAP Provinsi Jawa Barat. Soalnya lahan tersebut termasuk lahan irigasi tekhnis. Jadi tidak bisa sembarangan begitu saja melakukan pembangunan," katanya.

Pihak Pemkab Cianjur sangat terbuka bagi pihak manapun untuk berinvestasi di Kabupaten Cianjur, dengan catatan sesuai dengan prosedur perijinan yang berlaku. "Sebenarnya dalam daftar investasi sudah dimasukan, hanya saja kami menolak ijin yang di ajukan oleh Mr. Chong warga Korea itu," katanya.

Kepala Satpol PP Kab. Cianjur, Tohari Sastra juga menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pada pihak pengembang. Dalam suray tersebut pihak pengembang harus menghentikan berbagai jenis kegiatan di lokasi pembangunan. "Surat teguran sudah kita layangkan, kita beri batas waktu sampai dengan hari besok (hari ini Kamis (30/5)) kepada pihak pengembang untuk menghentikan kegiatannya," tegasnya.

Selain diminta menghentikan segala kegiatan, pihak Satpol PP juga menegaskan agar seluruh alat berat ditarik dari lahan yang sedang dibangun. "Kami minta pihak pengembang menarik ke luar alat berat yang digunakan dilokasi dan juga membongkar jembatan yang dibuat pengembang,”tegasnya [KC-02/rs]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.