CIANJUR, [KC].- Agar setiap perusahaan di Kab. Cianjur mentaati aturan perundang-undangan, khususnya dalam memberikan hak karyawannya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur akan menggelar Sosialisasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari sejak Rabu-Sabtu (19-21/6/2013).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Heri Nugraha didampingi Stafnya Justin Purba Tua mengatakan, Sosialisasi Norma K3 tersebut diikuti oleh perwakilan 20 perusahaan yang ada di wilayah Kab. Cianjur. Pelaksanaannya dilakukan selama tiga hari mengambil tempat di ITC Lotus Desa Sindangjaya Kec. Cipanas.
Dikatakan Heri, salah satu tujuan kegiatan Sosialiasi Norma K3 antara lain untuk mengurangi tingkat kecelakaan kerja, dan perusahaan bisa selalu mentaati aturan-aturan tentang ketenaga kerjaan. "Kita harapkan para pengusaha bisa membudayakan K3 diperusahaannya, makanya kita menginformasikan K3 yang baru," kata Heri, Rabu (19/6/2013).
Pihaknya berharap dengan disosialisasikannya norma perundang-ndangan yang baru dan bisa dilaksanakan oleh setiap perusahaan, agar tingkat kecelakan kerja bisa berkurang dan dapat membudayakan K3. "Kita sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3 dan PP Nomor 53 tahun 212 tentang perubahan ke 8 PP Nomor 14 tahun 1993 tentang pelaksanaan penyelenggaraan jamsostek," katanya.
Kepala Dinsosnakertrans Kab. Cianjur Sumitra mengungkapkan, pelaksanaan Sosialisasi Norma K3 tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap perusahaan. Karena dengan semakin banyak tahu perusahaan mengenai aturan ketenagakerjaan diharapkan mereka bisa melaksanakan.
"Tentunya dengan semakin perusahaan mengetahui aturan ketenegakerjaan, pelanggaran terhadap hak pekerja itu bisa dihilangkan. Jangan sampai kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja atau perbudakan terjadi di Cianjur. Dengan sosialisasi ini kita harapkan bisa seperti itu," kata Sumitra [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.