BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

KPMJ Tanggapi Surat Bawaslu RI



CIANJUR, [KC].- Konsorsium Menuju Pemilu Jurdil (KMPJ) kembali melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta setelah sebelumnya mendapatkan surat balasan dari Bawaslu No.375/Bawaslu/V/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Penjelasan Bawaslu Terkait Dengan Legalitas Panwaslu Kabupaten Cianjur.

Dalam release  yang diterima kabarcianjur.com melalui kiriman email marcell ridone dijelaskan bahwa  KMPJ mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bawaslu yang sudah memberikan penjelasan atas surat KMPJ tanggal, 4 Juni 2013 perihal Laporan Legalitas Panwaslu Kabupaten Cianjur dan Panwascam Titipan Cukong Politik.

Bahwa persoalan double job antara Saepul Anwar sebagai Ketua Delegasi Panwaslu Kabupaten Cianjur yang merangkap sebagai Petugas PKH, sudah sering diingatkan sejak Pemilukada 2010. Karena alasan yang berkaitan dengan Larangan Rangkap Pekerjaan adalah SK Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial Tentang Pengangkatan Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pada Bab Kelima butir 6 “ Tidak Diperkenankan Merangkap Pekerjaan dengan pekerjaan lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah maupun Swasta, serta tidak menuntut untuk dijadikan CPNS

Bahwa selain butir-butir tersebut diatas, berdasarkan surat edaran dari Kemensos RI yang ditandatangani oleh Direktur Jaminan Sosial No.280/LJS.JS.BLTB/05/2013 tertanggal 8 Mei 2013 sesuai dalam point 3 “ Bagi Petugas Pelaksana PKH (Tenaga Ahli, Korwil, Pendamping dan Operator) yang aktif dalam politik praktis (Caleg, Anggota Tim Sukses, dan Petugas Pelaksana Pemilu <KPU dan Bawaslu serta jajarannya>, Dll) agar mengajukan surat pengunduran diri sebagai petugas pelaksana PKH yang ditujukan kepada Ketua UPPKH Pusat ”, selanjutnya dalam point 4 “Bagi Petugas PKH yang tidak memenuhi ketentuan pada point 3 diatas akan dikenakan pemberhentian sebagai petugas PKH” lebih lanjut pada point 5 “Pemberhentian petugas PKH akan dilakukan sepihak oleh UPPKH Pusat bila telah ditemukan bukti yang cukup kuat dari berbagai sumber”. Sehingga atas dasar butir 2 dan 3 diatas maka sudah cukup kuat bahwa Saepul Anwar harus mengundurkan diri dari petugas PKH, dan apabila tidak dilakukan maka, akan diputus sepihak oleh UPPKH Pusat.

Perlu diketahui KMPJ sudah melaporkan hal ini ke Kemensos RI pada tanggal, 11 Juni 2013 Perihal Laporan Petugas PKH (Program Keluarga Harapan) Kab.Cianjur yang merangkap sebagai ketua Panwas Pileg 2014 Kab.Cianjur, Anggota Panwascam dan Anggota PPK di sejumlah Kecamatan.

Bahwa, SK.Bawaslu No. 257 –KEP Tahun 2013, yang berlindung dibalik Pasal 128 ayat (3) UU 15 Tahun 2011 yang berbunyi “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi ”. Kami memaklumi tindakan BAWASLU untuk melakukan pendelegasian kepada hirarki yang ada dibawahnya untuk mengisi kekosongan, karena pada waktu itu Bawaslu Propinsi Jawa Barat belum terbentuk, akan tetapi setelah terbentuknya Bawaslu Propinsi Jabar secara de jure dan de facto otomatis SK Pendelagasian tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dengan tindak lanjut dilakukan seleksi ulang Panwaskab Cianjur oleh Bawaslu Propinsi Jabar mengingat status dan kedudukan hukum UU No.15/2011 pasal 128 ayat 3 tersebut, bersifat sementara. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika Panwaslu Kabupaten Cianjur melakukan pelantikan terhadap Panwascam Se-Kabupaten Cianjur, karena pejabat sementara statusnya belum definitif dan belum dilantik, maka pada prinsipnya tidak lazim untuk melakukan pelantikan, Sehingga akibat hukum menjadikan Panwascam yang dilantik Cacat hukum, apalagi 14 Panwascam yang tersebar terindikasi kuat titipan Para Cukong Politik karena memaksakan diri masuk, diduga menggunakan domisili aspal atau KTP Ganda, padahal sebelumnya sudah kami berikan Laporan Kepada Panwaslu Delegasi Kabupaten Cianjur.

Sehubungan dengan tanggapan KMPJ atas penjelasan Bawaslu, kami akan tetap meminta agar Bawaslu dapat memutuskan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku untuk dijadikan sebagai pedoman dan patokan.
Sementara itu dalam surat Bawaslu No. 375/Bawaslu/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang ditujukan kepada Ketua Konsorsium Menuju Pemilu Jurdil diantaranya disebutkan bahwa, bahwa Pasal 85 huruf I Undang-Undang No. 15 tahun 2011 menyebutkan,”Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,”.

Dengan demikian menurut penjelasan Bawaslu tersebut apabila terdapat Panwaslu Kabupaten Cianjur dan/atau Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Cianjur yang menjadi Tenaga Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan dapat bekerja penuh waktu dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal tersebut dikarenakan Tenaga PKH dan PNPM bukan merupakan jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan BUMN/BUMD.

Bahwa pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 menyebutkan, “Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. Dengan demikian agar proses pelaksanaan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten Cianjur dapat berjalan secara demokratis, sedangkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat belum terbentuk, maka Bawaslu RI memberikan delegasi kepada Panwaslu Kabupaten Cianjur yang sudah dibentuk oleh Panwaslu Kada Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi jalanya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan menetapkan Keputusan Bawaslu Nomor 257-KEP TAHUN 2013 Tanggal 26 Maret 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Mengawasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bahwa Pasal 57 Peraturan Bawaslu No. 10 tahun 2012 menyebutkan,”Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan sebagai Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden sepanjang masih memenuhi syarat atau dilakukan seleksi ulang,”.

Oleh karena itu Bawaslu RI perlu menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panwaslu Kabupaten Cianjur dalam rangka Pemilu DPR, DPD dan DPRD, bisa dilakukan dengan pengangkatan kembali apabila kinerja Panwaslu Kabupaten Cianjur menurut Bawaslu Provinsi Jawa Barat masih memenuhi persyaratan dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 atau seleksi ulang oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Panwaslu Kabupaten Cianjur tidak lagi memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Cianjur dan beberapa Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Cianjur, Bawaslu RI meminta bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut dan dikirimkan kepada Bawaslu RI serta Bawaslu Provinsi Jawa Barat setelah dibentuk oleh Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Terkait dengan masa jabatan Panwaslu Kabupaten Cianjur, yang telah diberikan Keputusan Bawaslu, Panwaslu Kabupaten Cianjur akan bekerja sampai dengan terbentuknya Panwaslu Kabupaten Cianjur untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat [red/KC01]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.