CIANJUR, [KC].- Konsorsium Menuju Pemilu Jurdil (KMPJ)
kembali melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di
Jakarta setelah sebelumnya mendapatkan surat balasan dari Bawaslu No.375/Bawaslu/V/2013
tanggal 17 Juni 2013 tentang Penjelasan Bawaslu Terkait Dengan
Legalitas Panwaslu Kabupaten Cianjur.
Dalam release yang diterima kabarcianjur.com melalui kiriman email marcell ridone dijelaskan
bahwa KMPJ mengucapkan terima kasih kepada
Ketua Bawaslu yang sudah memberikan penjelasan atas surat KMPJ tanggal, 4 Juni
2013 perihal Laporan Legalitas Panwaslu Kabupaten Cianjur dan Panwascam Titipan
Cukong Politik.
Bahwa persoalan double job
antara Saepul Anwar sebagai Ketua Delegasi Panwaslu Kabupaten Cianjur yang
merangkap sebagai Petugas PKH, sudah sering diingatkan sejak Pemilukada 2010.
Karena alasan yang berkaitan dengan Larangan Rangkap Pekerjaan adalah SK
Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial Tentang Pengangkatan Tenaga Pendamping
Program Keluarga Harapan (PKH) Pada Bab Kelima butir 6 “ Tidak Diperkenankan
Merangkap Pekerjaan dengan pekerjaan lainnya yang dibiayai oleh Anggaran
Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah maupun Swasta, serta tidak menuntut
untuk dijadikan CPNS
Bahwa selain butir-butir tersebut
diatas, berdasarkan surat edaran dari Kemensos
RI yang ditandatangani oleh Direktur Jaminan Sosial No.280/LJS.JS.BLTB/05/2013
tertanggal 8 Mei 2013 sesuai dalam point 3 “ Bagi Petugas Pelaksana PKH
(Tenaga Ahli, Korwil, Pendamping dan Operator) yang aktif dalam politik praktis
(Caleg, Anggota Tim Sukses, dan Petugas Pelaksana Pemilu <KPU dan Bawaslu
serta jajarannya>, Dll) agar mengajukan surat pengunduran diri sebagai
petugas pelaksana PKH yang ditujukan kepada Ketua UPPKH Pusat ”,
selanjutnya dalam point 4 “Bagi Petugas PKH yang tidak memenuhi ketentuan
pada point 3 diatas akan dikenakan pemberhentian sebagai petugas PKH” lebih
lanjut pada point 5 “Pemberhentian petugas PKH akan dilakukan sepihak oleh
UPPKH Pusat bila telah ditemukan bukti yang cukup kuat dari berbagai sumber”.
Sehingga atas dasar butir 2 dan 3 diatas maka sudah cukup kuat bahwa Saepul
Anwar harus mengundurkan diri dari petugas PKH, dan apabila tidak dilakukan
maka, akan diputus sepihak oleh UPPKH Pusat.
Perlu diketahui
KMPJ sudah melaporkan hal ini ke Kemensos RI pada tanggal, 11 Juni 2013
Perihal Laporan
Petugas PKH (Program Keluarga Harapan) Kab.Cianjur yang merangkap
sebagai ketua Panwas Pileg 2014
Kab.Cianjur, Anggota Panwascam dan Anggota PPK di sejumlah Kecamatan.
Bahwa, SK.Bawaslu No. 257 –KEP Tahun 2013, yang berlindung
dibalik Pasal 128 ayat (3) UU 15 Tahun 2011 yang berbunyi “apabila terjadi
hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kabupaten/Kota tidak
dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi ”. Kami memaklumi
tindakan BAWASLU untuk melakukan pendelegasian kepada hirarki yang ada dibawahnya
untuk mengisi kekosongan, karena pada waktu itu Bawaslu Propinsi Jawa Barat belum
terbentuk, akan tetapi setelah terbentuknya Bawaslu Propinsi Jabar secara de jure dan de facto
otomatis SK Pendelagasian tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dengan tindak lanjut dilakukan
seleksi ulang Panwaskab
Cianjur oleh Bawaslu Propinsi Jabar
mengingat status dan kedudukan hukum UU No.15/2011 pasal 128 ayat 3 tersebut,
bersifat sementara. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah ketika Panwaslu Kabupaten
Cianjur melakukan pelantikan terhadap Panwascam Se-Kabupaten Cianjur, karena
pejabat sementara statusnya belum definitif dan belum dilantik, maka pada prinsipnya tidak lazim untuk melakukan pelantikan,
Sehingga akibat hukum menjadikan Panwascam yang
dilantik Cacat hukum,
apalagi 14 Panwascam
yang tersebar terindikasi kuat titipan
Para Cukong Politik karena memaksakan diri masuk, diduga menggunakan domisili
aspal atau KTP Ganda, padahal sebelumnya sudah kami berikan Laporan Kepada Panwaslu Delegasi Kabupaten Cianjur.
Sehubungan
dengan tanggapan KMPJ atas penjelasan Bawaslu, kami akan tetap meminta agar Bawaslu dapat
memutuskan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana berdasarkan
Undang-Undang yang berlaku untuk dijadikan sebagai pedoman dan patokan.
Sementara itu
dalam surat Bawaslu No. 375/Bawaslu/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang ditujukan
kepada Ketua Konsorsium Menuju Pemilu Jurdil diantaranya disebutkan bahwa,
bahwa Pasal 85 huruf I Undang-Undang No. 15 tahun 2011 menyebutkan,”Syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota
dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,”.
Dengan demikian
menurut penjelasan Bawaslu tersebut apabila terdapat Panwaslu Kabupaten Cianjur
dan/atau Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Cianjur yang menjadi Tenaga Pendamping
Keluarga Harapan (PKH) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),
maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan dapat bekerja penuh waktu dalam
pelaksanaan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal tersebut
dikarenakan Tenaga PKH dan PNPM bukan merupakan jabatan politik, jabatan
dipemerintahan dan BUMN/BUMD.
Bahwa pasal 128
ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 menyebutkan, “Apabila terjadi
hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak
dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. Dengan demikian agar
proses pelaksanaan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten
Cianjur dapat berjalan secara demokratis, sedangkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
belum terbentuk, maka Bawaslu RI memberikan delegasi kepada Panwaslu Kabupaten
Cianjur yang sudah dibentuk oleh Panwaslu Kada Provinsi Jawa Barat untuk
mengawasi jalanya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan menetapkan Keputusan
Bawaslu Nomor 257-KEP TAHUN 2013 Tanggal 26 Maret 2013 tentang Pendelegasian
Wewenang Mengawasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bahwa Pasal 57
Peraturan Bawaslu No. 10 tahun 2012 menyebutkan,”Panwaslu Kabupaten/Kota yang
sudah terbentuk untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan
sebagai Panwaslu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden
sepanjang masih memenuhi syarat atau dilakukan seleksi ulang,”.
Oleh karena itu
Bawaslu RI perlu menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panwaslu Kabupaten Cianjur
dalam rangka Pemilu DPR, DPD dan DPRD, bisa dilakukan dengan pengangkatan
kembali apabila kinerja Panwaslu Kabupaten Cianjur menurut Bawaslu Provinsi
Jawa Barat masih memenuhi persyaratan dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 atau seleksi ulang oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat apabila Panwaslu
Kabupaten Cianjur tidak lagi memenuhi persyaratan dalam peraturan
perundang-undangan.
Terkait dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Cianjur dan beberapa
Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Cianjur, Bawaslu RI meminta bukti-bukti terkait
dengan dugaan pelanggaran tersebut dan dikirimkan kepada Bawaslu RI serta
Bawaslu Provinsi Jawa Barat setelah dibentuk oleh Bawaslu RI sebagai bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Terkait dengan
masa jabatan Panwaslu Kabupaten Cianjur, yang telah diberikan Keputusan
Bawaslu, Panwaslu Kabupaten Cianjur akan bekerja sampai dengan terbentuknya
Panwaslu Kabupaten Cianjur untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang
dibentuk oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat [red/KC01]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.