salah satu kegiatan LBHC |
CIANJUR, [KC].- Gara-gara laporanya tidak ditanggapi oleh Polres Cianjur, Lembaga
Bantuan Hukum Cianjur (LBH-C) protes keras. Padahal, sesuai pasal 5
KUHP, pihak kepolisian wajib menerima setiap laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana.
Dalam laporannya yang ditolak tersebut, LBH-C selaku kuasa hukum mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehab Rekon BPBD Cianjur, Sukarya, melaporkan dua orang yang mengaku sebagai staf ahli anggota Komisi XI DPR RI, Supomo, ke Polres Cianjur. Pelaporan tersebut, terkait dugaan kasus penipuan dengan jumlah uang sebesar Rp1.330.000.000.
Kedua staf ahli yang dilaporkan tersebut diketahui bernama Haris Hartoyo dan Dikdik Nugraha. Keduanya menerima uang tersebut dengan besaran yang berbeda, yakni Haris sebesar Rp485.000.000 dan Dikdik Rp845.000.000.
Ketua LBH-C, O Suhendra mengatakan, penolakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Cianjur, beralasan, karena khawatir perkara yang dilaporkannya tersebut tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Padahal, sudah jelas, apapun yang dilaporkan oleh masyarakat, harus ditanggapi,” kata Suhendra, diruang kerjanya, Rabu (26/6/2013).
Pihaknya mengaku, sebelum melakukan pelaporan, pihak penyidik meminta agar pelapor memiliki surat keterangan dari KPK, jika masalah tersebut tidak sedang ditangani KPK. “Ini tidak berdasarkan hukum, karena klien kami tidak pernah melaporkan perkara dugaan penipuan tersebut ke KPK,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, bahwa perkara yang dilaporkannya tersebut, murni tindak pidana penipuan yang dilakukan Dikdik Nugraha dan Haris Hartoyo. Sehingga, kata dia, pihak kepolisian lebih berwenang untuk menangani perkata tersebut. “Ini kan pidana, bukan korupsi, jadi, menurut saya Polisi yang berwenang menanganinya, bukan KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Gito membenarkan, jika pihaknya belum menerima laporan tersebut. “Kami meminta pelapor untuk menyerahkan surat dari KPK tentang tidak dilakukan pemeriksaan terhadap yang dilaporkan,” katanya [KC-02/rs]***.
Dalam laporannya yang ditolak tersebut, LBH-C selaku kuasa hukum mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehab Rekon BPBD Cianjur, Sukarya, melaporkan dua orang yang mengaku sebagai staf ahli anggota Komisi XI DPR RI, Supomo, ke Polres Cianjur. Pelaporan tersebut, terkait dugaan kasus penipuan dengan jumlah uang sebesar Rp1.330.000.000.
Kedua staf ahli yang dilaporkan tersebut diketahui bernama Haris Hartoyo dan Dikdik Nugraha. Keduanya menerima uang tersebut dengan besaran yang berbeda, yakni Haris sebesar Rp485.000.000 dan Dikdik Rp845.000.000.
Ketua LBH-C, O Suhendra mengatakan, penolakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Cianjur, beralasan, karena khawatir perkara yang dilaporkannya tersebut tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Padahal, sudah jelas, apapun yang dilaporkan oleh masyarakat, harus ditanggapi,” kata Suhendra, diruang kerjanya, Rabu (26/6/2013).
Pihaknya mengaku, sebelum melakukan pelaporan, pihak penyidik meminta agar pelapor memiliki surat keterangan dari KPK, jika masalah tersebut tidak sedang ditangani KPK. “Ini tidak berdasarkan hukum, karena klien kami tidak pernah melaporkan perkara dugaan penipuan tersebut ke KPK,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, bahwa perkara yang dilaporkannya tersebut, murni tindak pidana penipuan yang dilakukan Dikdik Nugraha dan Haris Hartoyo. Sehingga, kata dia, pihak kepolisian lebih berwenang untuk menangani perkata tersebut. “Ini kan pidana, bukan korupsi, jadi, menurut saya Polisi yang berwenang menanganinya, bukan KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Gito membenarkan, jika pihaknya belum menerima laporan tersebut. “Kami meminta pelapor untuk menyerahkan surat dari KPK tentang tidak dilakukan pemeriksaan terhadap yang dilaporkan,” katanya [KC-02/rs]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.