BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

53 Pemilik Rumah Korban Longsor Cibanteng Dapat Bantuan Dana Stimulan Dari Pemda

CIANJUR, [KC].- Sebanyak 53 pemilik rumah di Desa Cibanteng Kec. Sukaresmi, Kab. Cianjur bisa bernafas lega. Pasalnya Pemkab Cianjur akan memberikan bantuan stimulan terhadap korban tanah longsor dan terancam tersebut dalam waktu dekat ini.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Cianjur Asep Achmad Suhara mengatakan, pemberian dana stimulan tersebut khusus diberikan bagi warga di Cibanteng yang rumahnya rusak maupun terancam akibat longsor. Sehingga warga terpaksa harus direlokasi ketempat yang lebih aman.

"Kalau tempat relokasinya kami serahkan ke masing-masing warga, yang jelas harus berada ditempat yang aman dari potensi bencana longsor. Mereka juga sudah tahu mana saja tempat diwilayahnya yang aman untuk pemukiman, karena sudah kita bekali pengetahuan daerah mana saja yang rawan dan aman," kata Asep Achmad Suhara, Rabu (17/7/2013).

Dari 53 warga pemilik rumah itu, kebanyakan pindah masih diwilayah Desa Cibanteng, Kec. Sukaresmi tapi ada juga yang berada diluar daerah tersebut. "Kita tidak mempermasalahkan dimana lokasinya, mau di desa semula atau diluar, yang penting tempat rumah barunya berada ditempat yang aman," katanya.

Bagi para pemilik rumah, nantinya akan diberikan dana stimulan yang besarnya berkisar Rp 10 juta. Mekanisme pembayarannya sedang dirumuskan, karena melibatkan beberapa OPD lainya. "Intinya pak bupati sudah setuju dibayarkan, tinggal mekanisme pembayarannya saja mau bagaimana. Ini sedang dirumuskan," tegasnya.

Meski dana stimulan sudah di depan mata, ternyata dari 53 pemilik rumah, masih ada sekitar 11 pemilik rumah yang belum pindah dan masih menghuni rumahnya walaupun dilokasi yang terancam longsor. Para warga tersebut sewaktu-waktu meninggalkan rumahnya, jika situasinya dianggap rawan.

"Memang masih ada 11 pemilik rumah, tapi setelah kita bayarkan stimulan mereka harus sudah pindah tidak boleh lagi tinggal dirumahnya semula. Karena sangat berbahaya dan berdasarkan pemetaan lokasinya sudah tidak bisa lagi dijadikan tempat hunian," jelas Asep.

Sementara persawahan yang terkena longsor tidak mendapatkan dana stimulan. Sawah-sawah tersebut tidak bisa lagi dijadikan lahan basah dan diharuskan menjadi lahan kering. "Di Cibanteng itu ada sekitar 22 hektar lahan yang tidak bisa dihuni atau menjadi perkampungan. Lahan tersebut harus menjadi lahan kering termasuk didalamnya swah warga yang terkena longsor beberapa waktu lalu," pungkasnya [KC-02]**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.