CIANJUR, [KC].- Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi secara langsung akan mengikis rentenir yang berkedok koperasi. Karena di undang-undang tersebut sudah pengawasan.
Demikian ditegaskan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) RI Syarief Hasan saat mengunjungi Pasar Rakyat di halaman parkir Pemkab Cianjur jalan Siti Jenab, Minggu (28/7/2013). "Insya Allah meulai tahun ini pengawasannya sudah mulai diperketat," kata Syarief.
Menurut Sarief, rentenir yang berkedok koperasi saat ini sudah mulai terkikis dengan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kita juga akan gulirkan dana bergulir, agar rentenir yang berkedok koperasi itu bisa benar-benar tidak ada lagi. Karena koperasi itu harus bersih dan mensejahterakan anggotanya," katanya.
Pihaknya mengkleim bahwa perkoperasian saat ini sudah mulai membaik. "Khusus di Cianjur kita ingin menjadi kota koperasi, kita ingin memberikan perhatian lebih," tegasnya [KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.