CIANJUR, [KC].- Pembunuhan yang diduga berlatar belakang hutang piutang yang menimpa Didi Lukman Nurhakim (34) warga Jalan KH. Hasyim Ashari Kel. Solok Pandan Kec/Kab. Cianjur beberapa waktu lalu diduga sudah direncanakan oleh pelaku. Hal itu terungkap dalam rekunstruksi perkara pembunuhan yang dilakukan Satuan reserse Kriminal Polres Cianjur, Senin (15/7/2013).
Dalam rekonstruksi yang disaksikan ratusan masyarakat itu, pelaku DS (24), warga Parung Reah Sukabumi, yang bekerja sebagai sales kosmetik/obat-obatan itu melakukan pembunuhan tersebut dengan direncanakan. Pasalnya sebelumnya pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan kendaraan sepeda motor.
Pelaku sempat mampir ke Pasar Muka Cianjur dengan niat untuk membeli sebilah pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Setelah itu pelaku mencari korban dan setelah bertemu langsung melakukan aksinya seorang diri dengan cara menusuk beberapa
kali ke bagian tubuh korban dengan pisau dapur yang dibelinya dari salah satu toko sekitar Pasar Muka atau Ramayana Cianjur, sampai akhirnya korban meninggal dunia didalam mobil Suzuki Karimun Estillo, warna kuning dengan posisi telungkup di atas jok mobil sebelah kiri pengemudi.
Setelah menghabisi korbannya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang dalam kondisi bersimbah darah hingga akhirnya korban ditemukan oleh warga yang langsung melaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi kejadian di Kampung Cisirih RT 02/RW 05, Desa Babakan Caringin, Kec.
Karang Tengah, Kab. Cianjur.
Dalam kurun waktu 10 hari tepatnya pada Selasa (9/7/2013) pukul
15.00 WIB, Sat Reskim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pada saat akan mengambil uang barang kiriman penjualan obat ricalinu dan urat madu sebesar Rp. 635.000,- di apotik A di daerah Warung Kondang, Cianjur.
"Berdasarkan pengakuan tersangka motif pembunuhan tersebut diduga masalah hutang piutang dimana korban berhutang kepada pelaku sebesar Rp 500 ribu, tapi tidak juga dibayar. Tapi untuk pengembangan lebih lanjut kita tengah mendalami pengakuan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Gito didampingi Kasubag Humas Polres Cianjur AKP Achmad Prijatna.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat denga pasal 340 KUH Pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu. "Ancaman hukumannya dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan ditemukannya sosok mayat bersimbah darah dalam sebuah mobil Suzuki Karimun Estillo, warna kuning dengan posisi telungkup di atas jok mobil sebelah kiri pengemudi di Kampung Cisirih RT 02/RW 05, Desa Babakan Caringin, Kec. Karang Tengah, Kab. Cianjur, Sabtu (29/6/2013). Penemuan tersebut kemudian di laporkan kepihak kepolisian dan dalam waktu 10 hari pelakunya bisa terungkap dan tertangkap [KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.