CIANJUR, [KC].- Persoalan sejumlah karyawan toko distributor yang mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBH-C) berbuntut panjang. Pihak perusahaan toko distributor, CV Victory, dii Jalan Raya Sukabumi, Ciajak, Cianjur, akan melaporkan pegawainya. Tersebut ke pihak Kepolisian, terkait kasus pidana melakukan pencurian.
Sebelumnya, sebanyak 11 dari 20 pegawai toko distributor, yang merasa terintimidasi, mengadu ke LBH-C. Mereka harus mengganti kerugian akibat hilangnya barang-barang di toko tersebut yang diharuskan mencicil dengan jumlah kerugian hingga mencapai Rp200 juta.
Kuasa hukum CV Victory, Shalatuddin. Z, SH membenarkan, jika pihak perusahaan akan melaporkan para pegawainya ke polisi. Rencananya, kata dia, pelaporan terkait kasus pencurian tersebut akan dialkukan pada hari Selasa (2/7).
"Pegawai yang melapor ke LBH-C, pegawai yang terlibat pencurian di tempat mereka bekerja, dengan cara memasukan barang-baran yang lebih mahal dari isi dus yang semestinya, dan menjual barang tersebut ke toko lain. Dan perbuatan mereka ini telah dilakukan berulangkali. Dan pihak perusahaan akan melaporkan perbuatan mereka kepihak berwajib," kata Salat, kemarin.
Terkait kesejahteraan yang minim, karena digajih dibawah Upah Minimum Kerja (UMK), pihaknya pun membantah. Bahkan, kata dia, uapah yang diberikan perusahaan lebih besar dari UMK. "Tidak sesuai UMK itu tidak benar. UMK Cianjur kan sekitar Rp970 ribu, sementara buruh dibayar perbulan sekitar Rp1,5 juta lebih. Tapi karena ini dibayar tiap hari sebesar Rp65 ribu," katanya.
Sedangkan, persoalan ditekan oleh perusahaan, hal itu juga kata dia, tidak benar, karena saat memberikan pernyataan oleh pegawai, tidak dihadiri oleh aparat, tapi hanya oleh pihak perusahaan. "Dan barang-barang seperti motor, surat tanah dan uang, itu bukan penyitaan, tetapi jamainan pegawai, dan itupun diberikan oleh mereka, bahkan sekarang sudah dikembalikan lagi ke mereka (pegawai)," katanya.
Sementara, terkait oknum kejaksaan yang melakukan menyidang para pegawai, kata dia, hal tersebut bersifat membantu. Bahkan, orang kejaksaan bukan atas nama institusi, tetapi pribadi. "Orang kejaksaan hanya membantu mediasi, tidak ada persidangan, dan itu bukan institusi kejaksaan, itu pribadi (pertemanan)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 dari 20 pegawai toko distributor, mengadu ke LBH-C. Mereka harus mengganti kerugian akibat hilangnya barang-barang di toko tersebut yang diharuskan mencicil dengan jumlah kerugian hingga mencapai Rp200 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun, tudingan tersebut terjadi saat pegawai yang berjumlah 20 orang mendapatkan surat panggilan untuk mempertanggungjawabkan kehilangan barang-barang kebutuhan pokok (keringan) di toko grosir tersebut. Para pegawai tersebut diharuskan mengganti jumlah kerugian hingga mencapai Rp500 juta.
Dugaan kasus pencurian tersebut, diduga hingga melibatkan aparat penegak hukum. Bahkan, para pegawai sempat disidang hingga diputuskan harus mengganti kerugiannya dengan cara menyicil.
Sebagian besar diantaranya menyanggupi pembayaran dengan cara mencicil. Ada juga pegawai yang dilakukan penyitaan sepeda motor maupun surat-surat tanahnya. Karena merasa tertekan, sebanyak 11 dari 20 orang pegawai mengadukan nasib mereka ke LBH Cianjur [KC-02/rs]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.