BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Dapat Remisi Idul Fitri, 10 Penghuni Lapas Cianjur Langsung Bebas

CIANJUR, [KC].- Sebanyak 10 narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur dinyatakan langsung bebas dari hukuman setelah mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) bersamaan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriayah, Kamis (8/8). Sepuluh napi tersebut merupakan bagian dari 628 napi Lapas Cianjur yang mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Tri Saptono Sambudji mengatakan, berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang merayakan lebaran Idul Fitri, mendapatkan remisi. Demikian juga jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Para napi yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan bervariasi antara 15 hari sampai satu bulan lima belas hari,” kata Tri Saptono Sambudji.

Menurutnya, remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diteruskan kepada Kanwil Jawa Barat. Selain itu, pihaknya juga mengajukan semua narapidana yang memang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
           
"Para napi yang mendapatkan remisi ini mereka yang disiplin, dan patuh dengan aturan lapas. Pemberian remisi Lebaran kepada narapidana ini diberikan usai shalat Idul Fitri, pelaksanaannya serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pihaknya berharap, remisi juga bisa diberikan kepada para napi lainya pada saat hari besar keagamaan lainya. "Hak untuk mendapatkan remisi itu merupakan hak mereka (napi), dan kita akan ajukan jika memang mereka bersikap baik,” pungkasnya [KC-02]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.