BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Polres Cianjur Tetapkan Delapan Tersangka Penyelundup Imigran Gelap, Beberapa Diantaranya Warga Negara Asing

CIANJUR, [KC].- Kepolisian Resort Cianjur (Polres) akhirnya berhasil menangkap tersangka yang diduga aktor penyelundupan imigran gelap yang berakhir teragis diperairan Jayanti Kecamatan Cidaun Kab. Cianjur beberapa waktu silam. Tersang merupakan warga negara Srilanka berinisial S. Dengan demikian, jumlah tersangka penyelundup imigran gelap yang tenggelam dan mengakibatkan 21 orang tewas itu menjadi delapan orang terdiri dari tiga warga negara asing dan lima warga Indonesia.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari para tersangka antara lain laptop, handphone, sejumlah dokumen, serta pelampung.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti menuturkan, penangkapan terhadap para tersangka tersebut merupakan pengembangan atas kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut imigran gelap di perairan pesisir pantai selatan di Kecamatan Cidaun beberapa waktu lalu. Kapal tersebut tenggelam hingga mengakibatkan 21 orang imigran tewas dan 189 lainnya selamat saat akan menyeberang ke Pulau Chrismast, Australia.

"Para tersangka berhasil kita tangkap dari beberapa tempat berbeda. Jumlahnya mencapai 8 orang. Mereka terdiri lima warga lokal, dan tiga warga asing berkebangsaan Iran, Irak, dan Srilanka," kata Dedy kepada sejumlah wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (20/8/2013).

Dedy menjelaskan, para tersangka penyelundup imigran gelap tersebut dilakukan tidak sekaligus melainkan secara terpisah. Pada 24 Juli 2013 atau sehari setelah kejadian, Polres Cianjur berhasil menangkap tiga orang tersangka warga lokal berinisial A, A, dan U. Kemudian 25 Juli 2013, Polres Cianjur kembali menangkap tersangka lain berinisial C di Soreang, Kabupaten Bandung. Selang beberapa jam kemudian, ditangkap lagi seorang neinisial J.

"Selang dua minggu atau tepatnya pada tanggal 8 Agustus, kita berhasil menangkat dua tersangka yang merupakan salah satu otak di balik penyelundupan imigran yakni Q warga negara Irak dan N warga negara Irak di daerah Bogor. Pada saat 17 Agustus kembali kita berhasil menangkap aktor utamanya berinisial S seorang warga negara Srilanka. Dengan demikian total tersangka penyelundup imigran gelap itu mencapai 8 orang," katanya.

Hasil pengembangan dan keterangan para tersangka warga asing, mereka ditengarai sudah mengetahui pola rekrut yang akan difasilitasi untuk diseberangkan. Warga sing itu diitilahkan Dedy, sebagai top manager karena mereka yang mengatur upaya perekrutan hingga sampai ditempat yang dituju di Pulau Christmas, Australia.

"Para tersangka ini sudah memiliki peran masing-masing, kalau tersangka warga negara Indonesia ada diantaranya yang berperan sebagai koordinator, supporting logistic, serta transportasi. Untuk tersangka warga asing mereka merupakan pemain jaringan internasional," terangnya.

Hasil dari pengakuan tersangka, para imigran yang akan diseberangkan ditarif Rp1 juta. Dari aksi itu, posisi top manager mendapatkan keuntungan mencapai US $50.000. "Para meyakinkan korbannya dengan jaminan bahwa mereka akan diseberangkan sampai tujuan. Para tersangka tidak hanya bermain diwilayah Cianjur saja tapi juga diseluruh wilayah pesisir pantai selatan," ujarnya.

Atas perbuatanya tersebut para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012. "Kita akan jerat para tersangka, pada pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 menyebutkan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," paparnya [KC-02]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.