Saepul Anwar |
CIANJUR, [KC].- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur menemukan persoalan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR, DPD dan DPRD) di Kabupaten Cianjur bermasalah. Setidaknya terdapat 10 Kecamatan yang jumlah DPTnya berbeda dengan DPT yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 September 2013 silam.
Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar mengatakan, temuan adanya perbedaan jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU Cianjur dengan Berita Acara (BA) yang disampaikan oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu setelah pihaknya menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan. Dari hasil laporan dari masing-masing Panwaslu Kecamatan kemudian diakurkan dengan BA KPU dalam penetapan DPT.
"Ternyata hasil dari pengecekan itu terdapat selisih. Berdasarkan DPT yang ditetapkan KPU Cianjur jumlah hak pilih dalam pemilu legislatif ini mencapai 1.659.140. Sedangkan berdasarkan rekap dari seluruh PPK ditingkat kecamatan terjadi selisih 75 hak pilih menjadi bertambah," kata Saepul saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at (27/9).
Dari 10 kecamatan yang terjadi perbedaan jumlah DPT ada diantaranya yang jumlahnya berkurang dan ada juga yang jumlahnya menurun. Seperti yang terjadi di Kecamatan Haurwangi yang jumlahnya membengkak hingga 101 hak pilih. "Ada yang jumlah bertambah ada juga yang berkurang. Secara umum jumlah DPT di tingkat PPK menjadi berkurang dengan DPT dari KPU," katanya.
Atas temuan tersebut pihaknya mengaku tengah menindak lanjuti dengan memanggil pihak terkait, diantaranya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KPU Kabupaten Cianjur, Panwaslu Kecamatan dan PPK. "Kami tengah menindak lanjuti temuan tersebut, kami sudah memanggil beberapa pihak untuk diklarifikasi termasuk dari KPU juga sudah kami lakukan. Hasil sementara KPU menyatakan telah terjadi kesalahan pada sistem, tapi kami tetap akan melakukan klarifikasi kepada pihak lainya termasuk PPK," kata Saepul.
Hasil dari klarifikasi tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi dasar apakah ketidak cocokan BA PPK dan KPU dalam menentukan DPT itu ada unsur kesengajaan atau unsur kelalaian sehingga bisa disimpulkan jenis pelanggaran apa yang telah dilakukan dan oleh siapa. "Hasil klarifikasi itu nantinya akan bisa kita simpulkan untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran jenis apa yang telah dilakukan. Semuanya masih dalam proses, mudah-mudahan bisa segera tuntas," tegasnya [KC-02]***.
Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar mengatakan, temuan adanya perbedaan jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU Cianjur dengan Berita Acara (BA) yang disampaikan oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu setelah pihaknya menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan. Dari hasil laporan dari masing-masing Panwaslu Kecamatan kemudian diakurkan dengan BA KPU dalam penetapan DPT.
"Ternyata hasil dari pengecekan itu terdapat selisih. Berdasarkan DPT yang ditetapkan KPU Cianjur jumlah hak pilih dalam pemilu legislatif ini mencapai 1.659.140. Sedangkan berdasarkan rekap dari seluruh PPK ditingkat kecamatan terjadi selisih 75 hak pilih menjadi bertambah," kata Saepul saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at (27/9).
Dari 10 kecamatan yang terjadi perbedaan jumlah DPT ada diantaranya yang jumlahnya berkurang dan ada juga yang jumlahnya menurun. Seperti yang terjadi di Kecamatan Haurwangi yang jumlahnya membengkak hingga 101 hak pilih. "Ada yang jumlah bertambah ada juga yang berkurang. Secara umum jumlah DPT di tingkat PPK menjadi berkurang dengan DPT dari KPU," katanya.
Atas temuan tersebut pihaknya mengaku tengah menindak lanjuti dengan memanggil pihak terkait, diantaranya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KPU Kabupaten Cianjur, Panwaslu Kecamatan dan PPK. "Kami tengah menindak lanjuti temuan tersebut, kami sudah memanggil beberapa pihak untuk diklarifikasi termasuk dari KPU juga sudah kami lakukan. Hasil sementara KPU menyatakan telah terjadi kesalahan pada sistem, tapi kami tetap akan melakukan klarifikasi kepada pihak lainya termasuk PPK," kata Saepul.
Hasil dari klarifikasi tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi dasar apakah ketidak cocokan BA PPK dan KPU dalam menentukan DPT itu ada unsur kesengajaan atau unsur kelalaian sehingga bisa disimpulkan jenis pelanggaran apa yang telah dilakukan dan oleh siapa. "Hasil klarifikasi itu nantinya akan bisa kita simpulkan untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran jenis apa yang telah dilakukan. Semuanya masih dalam proses, mudah-mudahan bisa segera tuntas," tegasnya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.