BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Terkait Perbedaan DPT, Panwaslu Undang 10 PPK

CIANJUR, [KC].- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur telah mengundang 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait terjadinya perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Berita Acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur dan dengan tingkat PPK.

Pemanggilan tersebut dilaksanakan secara berturut-turut. Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Cianjur juga telah mengundang dari pihak KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) untuk dilakukan klarifikasi.

"Kita semuanya sudah sampaikan undangan untuk klarifikasi permasalahan perbedaan jumlah DPT ini. Yang terakhir baru-baru ini kita sudah undang 10 PPK untuk dilakukan klarifikasi mengenai perbedaan jumlah DPT yang ditetakan KPU dengan yang ditetapkan PPK," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar saat dihubungi, Kamis (3/10)

Meski sudah melakukan klarifikasi terhadap KPU dan PPK, pihaknya belum bisa menjelaskan kesalahan dilakukan ditingkat mana. Saat ini persoalan perbedaan jumlah DPT di 10 kecamatan itu masih dalam tahap kajian.

"Tujuan kita melakukan klarifikasi tidak lain untuk mengetahui persis terjadinya perubahan angka itu apakah ditingkat PPK yang salah atau memamg ada kesalahan proses penulisan ditingkat KPU atau penyebab lain. Ini memang harus terjawab melalui klarifikasi. Karena akan melihat fakta yang akan diperlihatkan dalam klarifikasi berupa BA sudah berbasis PPS dan jumlahnya sama dan valid," kata Saepul.

Hanya saja untuk menyimpulkan akar masalah dalam perbedaan DPT tersebut harus jeli dan harus berdasarkan fakta tidak hanya mengacu pada opini. "Memang KPU dan PPK memiliki argumentasi masing-masing. Saat ini kita tengah melakukan kajian dari hasil klarifikasi untuk diterbitkan rekomendasi. Semuanya masih dalam proses," paparnya.

Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Cianjur telah memanggil dari pihak KPU terkait perbedaan jumlah DPT sebagamana BA yang dari KPU dan dari 10 PPK. Dari hasil klarifikasi KPU mengungkapkan terjadi kesalahan tekhnis atau sistem ditingkat kecamatan yakni ada data yang belum terdelete [KC-02]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.