Aksi Jalan Engrang Cianjur - KPK |
Aksi itu menyusul kegiatan yang dilakukan 15 pemuda aktivis anti korupsi asal Kabupaten Cianjur sebelumnya. Ke-15 pemuda itu berjalan kaki ke kantor KPK pada 21 Oktober 2013.
Menurut Asep Toha, aksi ini dilakukan Sebagai bentuk tekanan kami kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai simbol lambatnya penanganan kasus korupsi Cianjur oleh pihak Kejati Jabar dan begitu beratnya penegakkan hukum di Cianjur, sehingga KPK terkesan enggan untuk memproses kasus korupsi di Cianjur.
Selain itu dalam pers releasenya yang diunggah di jejaring sosial facebook, pihaknya melihat dalam proses penanganan kasus tersebut, pada tanggal 14 Pebruari 2012, Pihak Kejati Jabar sempat mengeluarkan Surat Nomor R-279/0.2.1/02/2012, perihal Laporan Hasil Pemaparan/ekpose Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2007 s.d 2010. Dalam kesimpulannya menyebutkan, Bupati telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka namun perlu pendalaman penguatan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tetapi, sampai persidangan berakhir, Bupati Cianjur sama sekali tidak tersentuh hukum, baik sebagai saksi apalagi penetapan sebagai tersangka.
Disamping itu, pada tanggal 03 Desember 2012, Badan Pemeriksa Keuagan Republik Indonesia (BPK-RI) mengeluarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Belanja Kegitan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH), pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2007/2010.
Kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan, berdasarkan perhitungan terhadap bukti dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kerugian negara atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2007 – 2010, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 6.094.423.252,00.
Namun sampai persidangan berakhir yaitu pada 07 Pebruari 2012, Pengadilan Tipikor Bandung sama sekali tidak menyentuh Bupati Cianjur. Hingga akhirnya, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut yaitu Setyabudi Tedjocahyono ditangkap oleh KPK pada 22 Maret 2013.
Sejatinya, paska kasus ini selesai disidangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melanjutkannya dengan menetapkan Bupati Cianjur sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga sekarang pihak Kejati Jabar masih saja berkutat pada pendalaman kasus tersebut. Hal inilah yang membuat masyarakat menilai bahwa proses kasus ini mandeg, oleh karena itu, kami menuntut KPK agar segera mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(KC.01)**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.