BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Tuntut KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Cianjur, Aktivis Cianjur Lakukan Aksi Jalan Engrang

Aksi Jalan Engrang Cianjur - KPK
CIANJUR(KC),-  Aksi  unjuk rasa dengan jalan engrang yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Cianjur  untuk mendorong penuntasan korupsi yang diduga melibatkan petinggi cianjur dan merugikan negara,   Aksi nekat ini dilakukan seorang aktivis anti korupsi asal Kabupaten Cianjur, Selasa (29/10). Aktivis sekaligus budayawan yang bernama Asep Toha ini berjalan menggunakan enggrang menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi itu menyusul kegiatan yang dilakukan 15 pemuda aktivis anti korupsi asal Kabupaten Cianjur sebelumnya. Ke-15 pemuda itu berjalan kaki ke kantor KPK pada 21 Oktober 2013.



Menurut Asep Toha, aksi ini dilakukan Sebagai bentuk tekanan kami kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai simbol lambatnya penanganan kasus korupsi Cianjur oleh pihak Kejati Jabar dan begitu beratnya penegakkan hukum di Cianjur, sehingga KPK terkesan enggan untuk memproses kasus korupsi di Cianjur.

Selain itu dalam pers releasenya yang diunggah di jejaring sosial facebook, pihaknya melihat dalam proses penanganan kasus tersebut, pada tanggal 14 Pebruari 2012, Pihak Kejati Jabar sempat mengeluarkan Surat Nomor R-279/0.2.1/02/2012, perihal Laporan Hasil Pemaparan/ekpose Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2007 s.d 2010. Dalam kesimpulannya menyebutkan, Bupati telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka namun perlu pendalaman penguatan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tetapi, sampai persidangan berakhir, Bupati Cianjur sama sekali tidak tersentuh hukum, baik sebagai saksi apalagi penetapan sebagai tersangka.

Pihak Kejati sebenarnya tidak harus melakukan pendalaman, penguatan alat bukti, atau pemeriksaan terhadap saksi lagi untuk menetapkan Bupati Cianjur sebagai tersangka, sebab dalam proses persidangan atas Edi Iryana dan Herri Kkaeruman sudah terbuka dengan jelas, bagaimana kasus posisi dari Bupati Cianjur tersebut. Misalnya, ketika di persidangan, Rachman Firdaus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, Edi Iryana dan Heri Khairuman telah melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Cianjur Tahun 2007 sampai 2010. Hasil korupsi tersebut diserahkan kepada Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, Rp 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) per bulan.

Disamping itu, pada tanggal 03 Desember 2012, Badan Pemeriksa Keuagan Republik Indonesia (BPK-RI) mengeluarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Belanja Kegitan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH), pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2007/2010.

Kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan, berdasarkan perhitungan terhadap bukti dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kerugian negara atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2007 – 2010, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 6.094.423.252,00.

Namun sampai persidangan berakhir yaitu pada 07 Pebruari 2012, Pengadilan Tipikor Bandung sama sekali tidak menyentuh Bupati Cianjur. Hingga akhirnya, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut yaitu Setyabudi Tedjocahyono ditangkap oleh KPK pada 22 Maret 2013.

Sejatinya, paska kasus ini selesai disidangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melanjutkannya dengan menetapkan Bupati Cianjur sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga sekarang pihak Kejati Jabar masih saja berkutat pada pendalaman kasus tersebut. Hal inilah yang membuat masyarakat menilai bahwa proses kasus ini mandeg, oleh karena itu, kami menuntut KPK agar segera mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(KC.01)**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.