CIANJUR, [KC],- Jumlah pengawas tenaga kerja di Kab. Cianjur jauh tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada. Sehingga bisa dipastikan fungsi pengawasan pekerja di Kab. Cianjur tidak bisa berjalan dengan maksimal.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur H. Sumitra mengatakan, saat ini baru ada satu pengawas yang harus melakukan pengawasan terhadap sekitar 750 perusahaan yang ada di Kab. Cianjur. Jumlah tersebut sangat tidalk sebanding dengan banyak perusahaan yang ada.
"Kalau kita melihat jumlah perusahaan yang ada di Cianjur, idialnya kita minimal harus memiliki 12 pengawas tenaga kerja. Tapi saat ini kita baru memiliki seorang pengawas, ini sangat tidak idial," kata H. Sumitra.
Pihaknya mengaku kesulitan mana kala adanya beberapa laporan terkait perusahaan yang harus ditindak lanjut. Dengan satu orang pengawas harus bertindak dengan cepat. "Kondisinya saat ini memang begitu, kita harus memaksimalkan yang ada. Tidak hanya pengawas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kita miliki juga sama orangnya sebagai pengawas, sehingga merangkap pekerjaan," katanya.
Kondisi seperti itu kata Sumitra sudah diupayakan untuk dilakukan penambahan tenaga pengawas perusahaan. Pada tahun 2013 dari 3 orang yang diusulkan untuk diikutsertakan belajar menjadi calon pengawas hanya satu orang yang dikabulkan.
"Saat ini kita sudah menyekolahkan satu orang menjadi pengawas, ini patut disyukuri meski masih jauh dari cukup. Mudah-mudahan secara bertahap kebutuhan ini bisa terpenuhi, seiring dengan mulai maraknya investasi," katanya.
Menjadi pengawas tenaga kerja tidaklah mudah. Harus melalui pendidikan khusus yang tidak sembarangan pegawai bisa diikut sertakan. "Jadi pengawas harus memiliki pengetahuan khusus, tidak sembarangan PNS bisa. Minimlanya yang bersangkutan harus ikut pendidikan tentang kepengawasan tenaga kerja, itupun harus lulus. Dan itu kita baru saja meluluskan satu orang jauh dari kebutuhan," katanya.
Dengan jumlah pengawas yang terbatas dalam penanganan tindak lanjut laporan terpaksa harus dilakukan secara begiliran. "Memang memerlukan waktu yang tidak cepat dalam penanganan perkara, karena terbatasnya tenaga. Tapi tetap kita prioritaskan setiap kali ada laporan dengan melakukan pemeriksaan," tegasnya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.