CIANJUR, [KC].- Setelah hanya menjadi Plt, akhirnya H. Oting Zaenal Mutaqin, dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Cianjur oleh Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh atas nama Gubernur Jawa Barat di Hotel Palace Cipanas, Rabu (13/11). Oting yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kab. Cianjur itu menggantikan Baharudin Ali yang mengundurkan diri.
Pelantikan Sekda Kab. Cianjur yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.1554-BKD/2013. Dalam amanatnya bupati menyampaikan bahwa Sekda harus mampu mengemban amanah, karena amanah ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara serta pada akhirnya kepada Allah SWT.
Selain itu Sekda harus dapat menilai dan menelaah situasi untuk dapat menyesuaikan gerak langkah, memahami organisasi dan menjadi motivator yang kreatif dan dinamis serta tangguh dalam mengelola pekerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati juga meningatkan bahwa tugas berat sudah menanti begitu Sekda dilantik. Untuk itulah Sekda diharapkan bisa memahami tugas pokok dan fungsinya. Sebab, dengan memahami tugas pokok dan fungsi tersebut, birokrasi bisa berjalan dengan baik.
"Jabatan Sekda merupakan jabatan yang sangat penting dan menjadi kunci bagi maju atau mundurnya pemerintah daerah, berjalan atau tidaknya suatu pemerintahan daerah ada dipundak kita semua. Sekda harus bisa mengemban tugas sebaik mungkin demi perubahan dan kemajuan pembangunan Kabupaten Cianjur ke depan, terutama dalam mewujudkan cita-cita kita bersama yaitu mewujudkan masyarakat Cianjur yang lebih sejahtera dan berakhlakul karimah," kata bupati.
Bupati mengingatkan Sekda yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Meningkatkan kinerja organisasi dengan melaksanakan tugas secara profesional, disiplin dan penuh dedikasi yang dilandasi pola pikir, sikap dan tindak yang positif agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan koordinasi yang efektif dan sinergis dalam melaksanakan program kerja dan anggaran, agar tercapai sesuai sasaran, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan melekat dengan selalu mentaati ketentuan dan norma hukum yang berlaku [KC-02]***.
Pelantikan Sekda Kab. Cianjur yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.1554-BKD/2013. Dalam amanatnya bupati menyampaikan bahwa Sekda harus mampu mengemban amanah, karena amanah ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara serta pada akhirnya kepada Allah SWT.
Selain itu Sekda harus dapat menilai dan menelaah situasi untuk dapat menyesuaikan gerak langkah, memahami organisasi dan menjadi motivator yang kreatif dan dinamis serta tangguh dalam mengelola pekerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati juga meningatkan bahwa tugas berat sudah menanti begitu Sekda dilantik. Untuk itulah Sekda diharapkan bisa memahami tugas pokok dan fungsinya. Sebab, dengan memahami tugas pokok dan fungsi tersebut, birokrasi bisa berjalan dengan baik.
"Jabatan Sekda merupakan jabatan yang sangat penting dan menjadi kunci bagi maju atau mundurnya pemerintah daerah, berjalan atau tidaknya suatu pemerintahan daerah ada dipundak kita semua. Sekda harus bisa mengemban tugas sebaik mungkin demi perubahan dan kemajuan pembangunan Kabupaten Cianjur ke depan, terutama dalam mewujudkan cita-cita kita bersama yaitu mewujudkan masyarakat Cianjur yang lebih sejahtera dan berakhlakul karimah," kata bupati.
Bupati mengingatkan Sekda yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Meningkatkan kinerja organisasi dengan melaksanakan tugas secara profesional, disiplin dan penuh dedikasi yang dilandasi pola pikir, sikap dan tindak yang positif agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan koordinasi yang efektif dan sinergis dalam melaksanakan program kerja dan anggaran, agar tercapai sesuai sasaran, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan melekat dengan selalu mentaati ketentuan dan norma hukum yang berlaku [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.