CIANJUR, [KC].- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2014 yang diusulkan sebesar Rp 1.140.000,- dikawatirkan belum sanggup dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang ada di Kab. Cianjur. Sebab dengan UMK tahun 2013 sebesar Rp 970.000,- saja, banyak perusahaan yang kembang kempis dalam melaksanakan.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur, H. Sumitra saat ditemui diruang kerjanya Selasa (12/11). Menurut Sumitra, belum tentu perusahaan mampu melaksanakan UMK jika nantinya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. "Memang ada kekawatiran seperti itu, itu kondisi dilapangan," kata Sumitra didampingi Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Herry Nugraha.
Diakui Sumitra, hasil dari pemantaun terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Cianjur masih ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK tahun 2013. Salah satu faktornya adalah ketidak tahuan dan ketidak mampuan perusahaan terhadap kewajibanya.
"Ini kewajiban perusahaan, bagi yang tidak tahu kami terus memberikan pemahaman mengenai kewajiban untuk membayarkan upah berdasarkan UMK. Sementara bagi yang tidak mampu kita upayakan untuk mendorong agar perusahaan itu bisa lebih maju dan berkembang sehingga nantinya bisa memenuhi kewajibannya," katanya.
Sebagai bentuk konsekwensi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan UMK kata Sumitra akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. "Mengenai sanksi tergantung persoalannya, kalau pelanggaranya berat bisa saja dikenakan sanksi pidana karena melanggar undang-undang," paparnya.
Besaran UMK di Kab. Cianjur pada tahun 2013 tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Barat yang direncanakan akan dilaksanakan pada 21 Nopember 2013. Sedangkan usulan UMK di Kabupaten Cianjur untuk tahun 2014 naik sekitar 17,5 persen dari UMK tahun 2013 sebesar Rp 970.000,- menjadi Rp 1.140.000,-.
"Penentuan usulan UMK tidak serta merta begitu saja, tapi sudah mengacu pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), di antaranya makan dan minum, sandang, perumahan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan. Jadi sudah diperhitungkan," kata Sumitra.
Besaran usulan UMK tahun 2014 dinilai paling besar berdasarkan kesepakatan dengan dewan pengupahan daerah. Setelah ditetapkan, perusahaan harus mentaatinya. "Perusahaan harus melaksanakan, namun jika perusahaan tak mampu, bisa mengajukan penangguhan," katanya [KC-02]**.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur, H. Sumitra saat ditemui diruang kerjanya Selasa (12/11). Menurut Sumitra, belum tentu perusahaan mampu melaksanakan UMK jika nantinya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. "Memang ada kekawatiran seperti itu, itu kondisi dilapangan," kata Sumitra didampingi Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Herry Nugraha.
Diakui Sumitra, hasil dari pemantaun terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Cianjur masih ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK tahun 2013. Salah satu faktornya adalah ketidak tahuan dan ketidak mampuan perusahaan terhadap kewajibanya.
"Ini kewajiban perusahaan, bagi yang tidak tahu kami terus memberikan pemahaman mengenai kewajiban untuk membayarkan upah berdasarkan UMK. Sementara bagi yang tidak mampu kita upayakan untuk mendorong agar perusahaan itu bisa lebih maju dan berkembang sehingga nantinya bisa memenuhi kewajibannya," katanya.
Sebagai bentuk konsekwensi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan UMK kata Sumitra akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. "Mengenai sanksi tergantung persoalannya, kalau pelanggaranya berat bisa saja dikenakan sanksi pidana karena melanggar undang-undang," paparnya.
Besaran UMK di Kab. Cianjur pada tahun 2013 tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Barat yang direncanakan akan dilaksanakan pada 21 Nopember 2013. Sedangkan usulan UMK di Kabupaten Cianjur untuk tahun 2014 naik sekitar 17,5 persen dari UMK tahun 2013 sebesar Rp 970.000,- menjadi Rp 1.140.000,-.
"Penentuan usulan UMK tidak serta merta begitu saja, tapi sudah mengacu pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), di antaranya makan dan minum, sandang, perumahan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan. Jadi sudah diperhitungkan," kata Sumitra.
Besaran usulan UMK tahun 2014 dinilai paling besar berdasarkan kesepakatan dengan dewan pengupahan daerah. Setelah ditetapkan, perusahaan harus mentaatinya. "Perusahaan harus melaksanakan, namun jika perusahaan tak mampu, bisa mengajukan penangguhan," katanya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.