BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Usulan BPD Desa Badaluyu ke Bupati Disoal

CIANJUR, [KC].- Surat usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padaluyu Kec. Cugenang Kab. Cianjur untuk menetapkan kembali Kepala Desa Padaluyu Neng Susilawati ke Bupati Cianjur ternyata menuai protes. Sejumlah masyarakat pendukung bakal calon kepala desa yang tidak lolos verivikasi meminta agar usulan BPD tersebut ditangguhkan.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, bakal calon kades bernama H. Solahudin yang tidak lolos ferivikasi adminisrasi yag dilakukan Panitia Pilkades Desa Padaluyu lantaran masalah ijazah bersama beberapa masyarakat mendatangi kantor Desa Padaluyu, Kamis (28/11). Pihaknya meminta agar BPD merubah ususlan untuk menetapkan calon tunggal ke Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh.

Namun usulan tersebut tidak ditanggapi oleh BPD yang tanpa bergeming tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya. Selain mekanisme dan prosedur sudah ditempuh, keputusan BPD itu sifatnya sebatas usulan, bukan keputusan. Kepitusannya tetap ditangan Pemkab Cianjur dalam hal ini Bupati Cianjur.

"Kami selaku BPD tetap konsekwen terhadap putusan yang kami ambil. Karena usulan yang kami sampaikan itu semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua BPD Desa Padaluyu, Dadan saat dihubungi Kamis (28/11).

Menurut Dadan, persoalan pencalonan H. Solahudin tersebut sebenarnya harus sudah selesai, karena yang bersangkutan oleh panitia Pilkades dianggap tidak bisa melengkapi persyaratan administrasi. Sehingga panitia Pilkades membuat surat ke BPBD mengenai persoalan tersebut sehingga cuma ada satu calon.

"Berdasarkan aturan baik Perda maupun Perbub tentang Pilkades, semua itu dikembalikan ke BPD. Makanya saat itu kami langsung menggelar rapat dan meminta pandangan masing-masing anggota BPD. Kesepakatannya kami mengusulkan agar calon tunggal yang juga Kepala Desa Padaluyu Neng Susilawati agar ditetapkan kembali oleh bupati," kata Dadan.

Yang menjadi pertimbangan kata Dadan, selain sudah dilaksanakan pembukaan pendaftaran Pilkades hingga tiga kali, proses pembangunan di Padaluyu yang saat ini tengah berjalan tidak boleh terganggu.

"Keputusan kami sudah final, kami membuat usulan itu. Tapi kalau ada orang yang mengatasnamakan masyarakat tidak puas, silahkan mengajukan proses sesuai dengan jalur hukum. Kami mengambil sikap juga berdasarkan aturan yang berlaku, bukan hanya pendapat pribadi," katanya.

Berdasarkan informasi mencuatnya kasus Pilkades Padaluyu tersebut setelah salah satu calon tidak bisa membuktikan kalau ijazah SD yang digunakan itu benar-benar asli. Pihak panitia Pilkades meminta ijasah tersebut dilegalisir. Namun pihak sekolah tidak mau melagalisir ijasah karena terdapat perbedaan tahun kelahiran dalam buku induk sekolah sama dengan ijazah.

Dalam buku induk sekolah tertera bahwa ijazah SD atas nama H. Solahudin tanggal lahirnya tercantum 1 April 1970. Sedangkan dalam ijazah tertera tanggal 1 April 1968. Sehingga pihak sekolah tidak bersedia melegalisir ijasah tersebut.

Karena tidak bisa menyertakan ijasah yang dilegalisir, sampai batas waktu yang ditetapkan, akhirnya Panitia Pilkades mencoret yang bersangkutan. Dan berdasarkan aturan jika sudah tidak ada lagi calon setelah dibuka pendaftaran tiga kali, maka calon yang berasal dari Kades bisa diusulkan unyuk ditetapkan [KC-02]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.