CIANJUR, [KC].- Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jawa Barat menurunkan
Badan Advokasi dan Hukum (Bahu) ke Cianjur guna melakukan pembelaan kepada
rakyat yang menjadi korban keberadaan aktivitas pertambangan pasir besi dipesisir
pantai Cianjur. Tim advokasi tersebut selalu siap mendampingi masyarakat yang
menjadi korban aktivitas pertambangan pasir besi.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat Eka Santosa mengatakan,
keberadaan aktivitas penambangan pasir besi disepanjang pesisir pantai selatan
tidak bisa dibiarkan. Karena aktivitasnya diyakini akan berdampak luas terutama
terhadap kelestarian lingkungan.
"Saya sudah koordinasi dengan temen-teman yang cinta
lingkungan. Kami sepakat bahwa kita menolak keberadaan penambangan aktivitas
pasir besi di sepanjang pantai selatan. Karena keberadaanya tidak banyak
mensejahterakan masyarakat bahkan sebaliknya masyarakat yang dirugikan,"
kata Eka saat ditemui disela kegiatan harmonisasi Caleg di di salah satu rumah
makan di Cugenang, Rabu (11/12).
Dikatakan Eka, sampai saat ini belum ada aturan bahwa
diwilayah pesisir pantai selatan itu dijadikan daerah tambang. Tapi kenyataanya
ada aktivitas pertambangan yang diberikan legalitas oleh pemerintah daerah.
"Kita baca aturan, apakah di pantai Cianjur selatan
masuk dalam zona pertambangan, tidak ada aturan itu. Tapi kenapa sampai keluar
ijin pertambangan, ini yang harus menjadi pertanyaan dan harus
dipertanggungjawabkan," kata Eka.
Atas terbitnya ijin pertambangan yang dikeluarkan oleh
Pemkab Cianjur pihaknya berencana akan melakukan somasi kepada bupati Cianjur.
"Kita akan tingkatkan masalah pasir besi ini dengan rencana melakukan
somasi kepada bupati. Karena dia merupakan yang bertanggungjawab atas keluarnya
ijin pertambangan," kata Eka.
Adanya Bahu yang diturunkan ke Cianjur untuk memberikan rasa
aman kepada masyarakat yang menjadi korban atas aktivitas pertambangan pasir
besi. "Kami minta masyarakat tidak melakukan perlawann sepihak, karena
kita berhadapan dengan orang yang tidak pakai nurani. Kita negara hukum dan
kita uji secara hukum," tegasnya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.