Ilustrasi |
CIANJUR, [KC]. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Cianjur tengah menunggu data dari instansi terkait untuk penertiban villa dan bangunan liar yang berada didaerah terlarang dikawasan wisata Puncak Cipanas Kab. Cianjur. Hingga saat ini Satpol PP selalu penegak peraturan daerah (Perda) belum menerima data bangunan villa dan lainya yang tidak berizin.
"Kami masih menunggu datanya, mana-mana saja yang tidak berizin. Kalau sudah ada datanya tentu kita juga akan melakukan tindakan tegas untuk menertibkanya," kata Kepala Satpol PP Kab. Cianjur Tohari Sastra saat ditemui, Senin (16/12).
Diakui Tohari, sampai saat ini data tersebut belum masuk kepihaknya. Sehingga belum bisa mengambil langkah-langkah tindakan. "Memang kawasan puncak itu menjadi sorotan, tapi puncak Bogor bukan puncak Cipanas. Inah bedanya kalau puncak Bogor jelas itu dampaknya ke Jakarta tapi kalau puncak Cipanas tidak terkait," katanya.
Meski demikian, ada beberapa kawasan di puncak Cipanas yang masuk jalur hijau atau daerah yang dilarang untuk aktivitas pembangunan. Hanya saja daerah mana saja, pihaknya mengaku tidak banyak tahu. "Ini yang lebih tahu bagian tata ruang yakni Distarkim, kami masih menunggu datanya," tehas Tohari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Oting Zaenal Mutaqin menegaskan Pemkab Cianjur tidak akan memberikan izin baru terhadap pembanguan villa atau sejenisnya didaerah yang masuk dalam kawasan terlarang. Saat ini tengah dilakukan pengecekan terhadap sejumlah bangunan yang terindikasi berada didaerah yang semestinya sebagai daerah penyangga.
"Intinya kami tidak mengijinkan atau memberi ijin baru dikawasan jalur hijau yang tidak diperkenankan untuk dibangun. Kami juga telah menolak perluasan ijin hotel yang diajukan didaerah wisata puncak Cipanas, ini bentuk ketegasan kami," katanya.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kab. Cianjur tengah melakukan audit perijinan sejumlah bangunan dikawasan wisata Puncak Cipanas. Tindakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan kawasan Puncak Cipanas sebagai daerah resapan.
Kepala Distarkim Yoni R mengatakan, audit perijinan tersebut saat ini tengah berlangsung. Tidak hanya sejumlah kawasan oembangunan vila yang dilakukan pengecekan perijinan, sejumlah bangunan warung dipinggir jalan juga menjadi salah satu sasarannya.
"Kita targetkan sebelum akhir tahun ini sudah ada hasilnya, berapa jumlah bangunan yang tidak berijin atau berapa perijinan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diketahui. Petugas kami saat ini masih melakukan pendataan dilapangan," kata Yoni R.
Dikatakan Yoni, hasil dari audit perijinan yang dilakukan pihaknya tersebut selanjutnya akan menjadi suatu rekomendasi kepada instansi terkait. Jika ternyata ada bangunan yang tidak berijin atau tidak sesuai dengan fungsinya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pembongkaran.
"Kalau jelas-jelas melanggar tentu akan kita rekomendasikan ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. Karena mengenai pembongkaran bangunan tidak berijin, apalagi itu dikawasan resapan merupakan kewenangan Satpol PP. Kami hanya sebatas untuk mengusulkannya saja berdasarkan data," tegas Yoni.
Pihaknya ingin mengembalikan kawasan wisata Puncak Cipanas sebagaimana fungsinya. "Kita ingin mengarah pada fungsi kawasan agar menjadi daerah resapan sesuai dengan Perpres 54 tahun 2008. Makanya kita juga melakukan evaluasi ijin. Hanya saja ijinnya itu sesuai dengan rekom kita atau tidak, itu yang dievaluasi," katanya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.