CIANJUR, [KC].- Ratusan alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) secara serentak di 32 wilayah Kecamatan di Kab. Cianjur, Selasa (24/12) malam. Penertiban tersebut dilakukan menyusul habisnya batas waktu toleran bagi Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan sendiri alat peraganya.
Ketua Panwaslu Kab. Cianjur Saepul Anwar mengatakan, penertiban alat peraga atau atribut kampanye tersebut dilakukan serentak oleh seluruh Panwaslu Kecatan. Hasil dari alat peraga kampanye yang ditertibkan selanjutnya menjadi Barang Bukti (BB) sehingga pemilik tidak bisa mengambil begitu saja sebelum proses hukumnya selesai.
"Penertiban ini sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pihak terkait, bahwa berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan jumlah atribut atau alat peraga kampanye yang terpasang pada zona terlarang hingga 20 Desemeber 2013 jumlahnya mencapai 36.999 buah dengan berbagai jenis. Atas dasar itulan pihak parpol diberiwaktu untuk menurunkan alat peraganya sendiri hingga tanggal 24 Desember pukul 18.00 WIB," tegas Saepul.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan kata Saepul, masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang di zona atau tempat yang terlarang, maka pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP berwenang menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
Selain itu Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan juga bisa menurunkan alat peraga kampanye jika ternyata masih didapati ada yang terpasang di zona dan tempat terlarang. Hasil dari penurunan tersebut selanjutnya menjadi barang bukti pelanggaran untuk direkomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Mekanismenya memang demikian, setelah diberi waktu tidak juga diturunkan, kemudian diturunkan oleh Panwas, itu ranahnya masuk dalam pelanggaran. Alat peraga kampanye yang diturunkan itu menjadi Barang Bukti pelanggaran dan tidak bisa begitu saja diambil sebelum proses hukumnya selesai," kata Saepul.
Seluruh alat peraga kampanye yang dipasang dizona terlarang dan diturunkan semuanya akan direkap sesuai dengan nama pemilik dan jumlahnya. Hasil dari rekapan itu akan diketahui siapa saja yang paling banyak melakukan pelanggaran. "Saat ini Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan masih terus menyisir alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang bersama-sama dengan unsur terkait. Kita masih menunggu hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan," katanya.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kec. Cugenang Beni Gunawan mengungkapkan, jumlah alat peraga kampanye yang terpasang dizona dan tempat terlarang diwilayah Kec. Cugenang cukup banyak. Kebanyakan merupakan jenis pamlet calon anggota legislatis (caleg) dari berbagai parpol.
"Banyak alat beraga yang dipasang di pohon dan tiang listrik, pada hal sudah jelas ada turan yang melarangnya. Tapi kenyataanya masih ada saja yang memasang alat peraga kampanye tersebut dan tidak diturunkan sendiri hingga batas waktu yang diberikan berakhir," katanya.
Saat ini pihaknya masih terus menyisir sejumlah wilayah di Kec. Cugenang, karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang. "Kadangkala kita itu harus kucing-kucingan, hari ini tidak ada besuknya ada lagi yang masang. Mudah-mudahan saja dengan ditertibkannya kali ini tidak ada lagi yang memasang ditempat atau zona yang terlarang," harapnya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.