BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Tidak Memenuhi Hak-Hak Karyawan, 22 Perusahaan di Cianjur Digugat ke PPHI

CIANJUR, [KC].- Sebanyak 22 perusahaan yang ada di Cianjur diadukan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cianjur. Perusaha-perusahaan tersebut tengarai tidak memberikan hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan langkah kami untuk memperjuangkan hak-hak karyawan. Perusahaan yang kami ajukan semuanya tidak memenuhi seluruh hak-hak karyawan. Langkah ini kita ambil setelah jalan mediasi tidak ketemu," kata Ketua DPC KSPSI Kab. Cianjur Asep Saeful Malik, Minggu (29/12).

Dikatakan Asep, dari 22 perusahaan tersebut memperkerjakan karyawan sekitar 20 ribu. Ribuan karyawan tersebut bermasalah dengan hak-haknya. "Masalah yang dihadapi merupakan masalah normatif, seperti upah lembur, cuti, dan status pekerja," kata Asep.

Ancam Gugat Dinsosnakertrans
Tidak hanya mengajukan gugatan ke pihak perusahaan, KSPSI juga berencana akan melakukan gugatan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur jika tidak memperbaiki rekomendasi atas persoalan yang menimpa para tenaga kerja PT. Aurora yang dipecat pihak perusahaan.

"Dalam anjurannya itu Dinsosnakertrans meminta perusahaan untuk memperkerjakan kembali lima karyawannya yang dipecat. Tapi kalau KSPSI melihatnya bukan lima orang, tapi seluruh karyawan harus dipenuhi hak-haknya. Makanya kita meminta ke Dinsosnakertrans untuk melengkapi anjurannya itu ke pihak perusahaan," katanya.

KSPI kata Asep, menginginkan semua karyawan diangkat menjadi karyawan tetap atau pekerja waktu tidak tertentu(PKWTT) karena sebelumnya ada masa percobaan. "Dinsosnakertrans sengaja, kenapa hanya 5 orang yang disuruh untuk menjadi karyawan tetap. Tetapi secara global tidak dibahas. Saya konfirmasi katanya akan direvisi atau dilengkapi, karena berkas sidang mediasi kemarin gelobal. Kalau tidak kita akan gugat," tegasnya.

Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari untuk melengkapi anjuran. "Kita kasih waktu 10 hari untuk dilengkapi, jika tidak dilengkapi akan menolak anjuran berarti ke arah gugatan. Tidak hanya perusahaan tapi juga Dinsosnakertrans," katanya [KC-02]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.