Deden Supriyadi |
CIANJUR, [KC].- Tidak ada pensiun pada tahun 2014 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dilingkungan Pemkab Cianjur. Hal itu didasarkan setelah lahirnya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para PNS yang akan memasuki pensiun bisa bernafas lega atas lahirnya
undang-undang tersebut apalagi buat PNS eselon II.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kab. Cianjur, Cecep Sobandi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin dan Penghargaan, Deden Supriyadi, mengungkapkan, jika mengacu dari pemberlakuak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa masa pensiun bagi PNS diperpanjang. Kalau sebelumnya usia pensiun 56 tahun dengan diberlakukan undang-undang tersebut menjadi 58 tahun.
"Ada beberapa hal yang istimewa dalam UU ASN itu, selain masa pensiun diperpanjang juga ada istilah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang berarti ada tenaga kerja lainya yang bisa direkrut sesuai dengan kebutuhan," kata Deden saat ditemui diruang kerjanya Senin (27/1/2014).
Dalam UU ASN juga ditegaskan bahwa ada tiga jabatan dalam lingkungan PNS. Ketiga jabatan tersebut adalah administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi. Untuk pimpinan tinggi terdiri dari utama, madya dan pratama.
"Didalam pasal 90 UU ASN secara jelas ditegaskan bahwa batas usia pensiun untuk pejabat administrasi berusia 58 tahun dan untuk pejabat pejabat tinggi berusia 60 tahun. Kalau melihat aturan ini jelas bahwa untuk eselon II yang sebelumnya pensiun diusia 56 tahun menjadi 60 tahun," jelasnya.
Pengecualian
Dalam ketentuan UU ASN juga dijelaskan bahwa bagi PNS yang memasuki masa pensiun per 1 Februari 2014 ada dua pilihan untuk menentukan sikap, apakah mau diperpanjang atau tidak. Kalau memilih untuk diperpanjang harus membuat surat pernyataan kesiapan menjalankan tugas.
"Kalau pensiuan diberikan kesempatan untuk memilih pensiun atau perpanjang. Kalau perpanjangan harus membuat pernyataan kesiapan tugas. Itu merupakan sebuah pilihan yang harus diputuskan. Mau pensiun masih diberi kesempatan mau diperpanjang juga diberi kesempatan," katanya.
Dengan diberlakukan UU ASN tersebut dipastikan akan ada revisi sekitar 21 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji, cuti, disiplin pegawai, kinerja dan lainya. "Peraturan yang ada saat ini masih tetap diberlakukan selagi tidak bertentangan dengan UU ASN. Karena semuanya masih menunggu revisi," katanya [KC-02]***.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kab. Cianjur, Cecep Sobandi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin dan Penghargaan, Deden Supriyadi, mengungkapkan, jika mengacu dari pemberlakuak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa masa pensiun bagi PNS diperpanjang. Kalau sebelumnya usia pensiun 56 tahun dengan diberlakukan undang-undang tersebut menjadi 58 tahun.
"Ada beberapa hal yang istimewa dalam UU ASN itu, selain masa pensiun diperpanjang juga ada istilah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang berarti ada tenaga kerja lainya yang bisa direkrut sesuai dengan kebutuhan," kata Deden saat ditemui diruang kerjanya Senin (27/1/2014).
Dalam UU ASN juga ditegaskan bahwa ada tiga jabatan dalam lingkungan PNS. Ketiga jabatan tersebut adalah administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi. Untuk pimpinan tinggi terdiri dari utama, madya dan pratama.
"Didalam pasal 90 UU ASN secara jelas ditegaskan bahwa batas usia pensiun untuk pejabat administrasi berusia 58 tahun dan untuk pejabat pejabat tinggi berusia 60 tahun. Kalau melihat aturan ini jelas bahwa untuk eselon II yang sebelumnya pensiun diusia 56 tahun menjadi 60 tahun," jelasnya.
Pengecualian
Dalam ketentuan UU ASN juga dijelaskan bahwa bagi PNS yang memasuki masa pensiun per 1 Februari 2014 ada dua pilihan untuk menentukan sikap, apakah mau diperpanjang atau tidak. Kalau memilih untuk diperpanjang harus membuat surat pernyataan kesiapan menjalankan tugas.
"Kalau pensiuan diberikan kesempatan untuk memilih pensiun atau perpanjang. Kalau perpanjangan harus membuat pernyataan kesiapan tugas. Itu merupakan sebuah pilihan yang harus diputuskan. Mau pensiun masih diberi kesempatan mau diperpanjang juga diberi kesempatan," katanya.
Dengan diberlakukan UU ASN tersebut dipastikan akan ada revisi sekitar 21 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji, cuti, disiplin pegawai, kinerja dan lainya. "Peraturan yang ada saat ini masih tetap diberlakukan selagi tidak bertentangan dengan UU ASN. Karena semuanya masih menunggu revisi," katanya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.