BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pemda "Bersikeukeuh" Hanya Bayar Tiga Pengusaha, Oting Persilahkan Pengusaha Mengajukan Gugatan

CIANJUR, [KC].- Para pengusaha yang dimenangkan dalam gugatan wanprestasi atau ingkar janji dalam pengerjaan proyek bencana alam dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Cianjur mengancam akan menyegel pekerjaan fisiknya jika Pemkab Cianjur tidak segera membayar sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengadilan. Langkah tersebut terpaksa akan diambil, karena sampai saat ini pasca terjadinya pandading (perdamaian) antara Pemkab Cianjur dengan pengusaha belum ada realisasinya.

"Para pengusaha yang belum dibayar oleh Pemkab Cianjur akan melakukan aksi segel hasil pekerjaanya seperti ada bangunan sekolah dan madrasah. Mereka sudah kesal, karena tidak juga dibayarkan," kata Kuasa Hukum para pengusaha, Saladudin saat ditemui di halaman Pemkab Cianjur, Rabu (29/1).

Diakui Saladudin, benar Pemkab Cianjur telah membayar sebagian dari yang diperintahkan oleh pengadilan. Baru tiga pengusaha yang telah menerima pembayaran, itupun jumlahnya ada yang tidak sesuai dengan nilai awal pekerjaan. "Baru tiga pengusaha, Pemkab Cianjur telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2013 senilai Rp 2 milyar. Tapi yang dibayarkan ke pengusaha baru sekitar Rp 1,3 milyar untuk tiga pengusaha. Pertanyaannya, sisanya kemana," katanya.

Untuk itulah pihaknya mempertanyakan kejelasan masalah tersebut ke Pemkab Cianjur. Karena seluruh pekerjaan yang dilaksanakan rekanan sudah selesai dikerjakan. "Memang dalam amar putusan pengadilan itu bisa dibayar dua kali anggaran yakni tahun 2013-2014.
Sekarang para pengusaha yang belum dibayarkan seperti ada 2 sekolah SD di Gekbrong, kalau tidak dibayarkan tahun ini merekan akan segel," tegasnya.

Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Oting Zaenal Mutaqin mengatakan, pembayaran terhadap pengusaha tersebut dilakukan atas dasar hasil dari pemeriksaan pekerjaan dilapangan yang dilakukan oleh konsultan. Selain itu pekerjaan yang dilaksanakan oleh ppara pengusaha juga dilihat masa waktunya.

"Pemkab membayarkan itu semua ada dasarnya, yang kita bayar itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan konsultan, karena mereka yang tahu pekerjaanya. Betul pada tahun 2013 ada anggaran Rp 2 milyar, tapi kenapa yang digunakan tidak semua, karena pekerjaanya yang sesuai hanya yang dilaksanakan oleh tiga pengusaha itu setelah dilakukan pemeriksaan. Kalau anggarannya yang tidak terserap yang dikembalikan lagi ke APBD berikutnya," kata Oting.

Pihaknya juga mempersilahkan kepada pengusaha untuk melakukan gugatan secara hukum, jika langkah yang diambil Pemkab Cianjur hanya membayarkan kepada tiga pengusaha. "Itu hak para pengusaha untuk menuntut, silahkan mengajukan gugatan secara hukum jika merasa tidak terima. Pemkab hanya membayarkan kepada tiga pengusaha," tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Cianjur harus membayar kepada para rekanan senilai Rp 4,5 miliar lebih setelah Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memenangkan gugatan 51 pengusaha kepada Pemkab yang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap para rekanan.

Sidang kasus perdata yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di PN Cianjur, Jum'at (21/12/2012) itu, Hakim Ketua, Singgih menyampaikan bahwa pihak tergugat, yakni H Sukarya (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cianjur), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, dan Bupati Cianjur, agar segera mengabulkan dan memenuhi kewajibannya membayar hasil pekerjaan dari 43 pengusaha dengan nilai anggaran sebesar Rp4,5 miliar lebih.

"Pengadilan menghukum pihak tergugat untuk membayar kewajiban para penggugat sesuai dengan nilai SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan terhadap para rekanan masing-masing. Sebanyak 43 rekanan tersebut telah menyelesaikan pengerjaan sesuai dengan SPK yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan penggugat lainnya atau sebanyak delapan orang pengusaha tidak mendapatkan hak, karena belum menyelesaikan pekerjaan," kata Singgih.

Selain memerintahkan untuk membayar kepada pihak rekanan, Majlis hakim juga memerintahkan kepada tergugat harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3 juta, dan pengadilan menolak gugatan pihak tergugat. Atas dikabulkannya sebagian dari penggugat, pihak majlis juga memberikan kesempatan kepada tergugat selama 14 hari untuk banding atau menerima putusan  [KC-02]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.