ilustrasi |
CIANJUR, [KC].- Rumah milik Ade Ali (58) di Kampung Bolang RT 02/RW 04 Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber Kab. Cianjur yang terbakar tersebut yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penjualan gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram ternyata bukan pangkalan resmi. Keberadaanya bisa dikatakan ilegal atau tanpa ijin.
"Setelah kami cek datanya, baik yang ada di Hiswana Migas atau Pertamina, tidak ada datanya. Bisa kami pastikan kalau itu merupakan pangkalan liar atau ilegal," kata Sekretaris DPC Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) H. Dudu Badujaman, saat dihubungi Senin (27/1/2014).
Dikatakan Dudu, pemilik rumah yang yang terbakar,juga penjual gas LPG dipastikan juga mendapatkan gas LPG dari sebuah pangkalan. "Kalau itu benar dari pangkalan resmi, tentu akan ada sanksi jika diberikan kepada mereka yang bukan wilayah penjualannya. Karena semua penjualan gas LPG itu sudah diatur termasuk berapa pangkalan dan agen serta wilayah penjualannya," tegasnya.
Untuk mengetahui dari mana gas LPG itu didapat, tidaklah sulit. Tinggal melihat tutup segel dari tabung gas. Ditutup tersebut tertera nama perusahaannya. "Itu merupakan kewenanangan pihak kepolisian untuk memastikannya, karena kami hanya berdasarkan data. Dari 280 pangkalan dan 21 agen resmi, tidak ada yang atas nama pemilik rumah yang terbakar," tegasnya.
Pihaknya juga menduga bahwa telah terjadi pengoplosan gas didalam rumah yang terbakar. Hal itu didasarkan dari dokumentasi yang ada. "Kalau melihat dokumentasi foto yang saya lihat memang ada es batu diatas gas ukuran 12 kilogram, itu biasa dipakai untuk pendingin. Kami menduga memang ada praktek ilegal, tapi itu ranah kepolisian yang akan membuktikannya," paparnya [KC-02]***.
"Setelah kami cek datanya, baik yang ada di Hiswana Migas atau Pertamina, tidak ada datanya. Bisa kami pastikan kalau itu merupakan pangkalan liar atau ilegal," kata Sekretaris DPC Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) H. Dudu Badujaman, saat dihubungi Senin (27/1/2014).
Dikatakan Dudu, pemilik rumah yang yang terbakar,juga penjual gas LPG dipastikan juga mendapatkan gas LPG dari sebuah pangkalan. "Kalau itu benar dari pangkalan resmi, tentu akan ada sanksi jika diberikan kepada mereka yang bukan wilayah penjualannya. Karena semua penjualan gas LPG itu sudah diatur termasuk berapa pangkalan dan agen serta wilayah penjualannya," tegasnya.
Untuk mengetahui dari mana gas LPG itu didapat, tidaklah sulit. Tinggal melihat tutup segel dari tabung gas. Ditutup tersebut tertera nama perusahaannya. "Itu merupakan kewenanangan pihak kepolisian untuk memastikannya, karena kami hanya berdasarkan data. Dari 280 pangkalan dan 21 agen resmi, tidak ada yang atas nama pemilik rumah yang terbakar," tegasnya.
Pihaknya juga menduga bahwa telah terjadi pengoplosan gas didalam rumah yang terbakar. Hal itu didasarkan dari dokumentasi yang ada. "Kalau melihat dokumentasi foto yang saya lihat memang ada es batu diatas gas ukuran 12 kilogram, itu biasa dipakai untuk pendingin. Kami menduga memang ada praktek ilegal, tapi itu ranah kepolisian yang akan membuktikannya," paparnya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.