CIANJUR, [KC].- Sekitar 1.200 peserta mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 27 Tahun 2011 tentang penerimaan dana Hibah Bansos tahun anggaran 2014 di gedung Assakinah jalan KH. Abdullah bin Nuh kemarin. Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh dan unsur pimpinan OPD lainya.
Ketua Panitia Penyelenggara Neneng Eri Garnasih yang juga selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur menjelaskan maksud diadakannya kegiatan ini tidak lain agar peserta dapat memahami tentang tata cara pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah bansos.
"Diharapkan peserta dapat mengelola keuangan secara efektif dan efisien serta dapat membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara baik dan benar," kata Neneng.
Sementara Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh pada kesempatan tersebut menyampaikan sosialisasi hibah bansos tersebut penting untuk dilaksanakan. Selain untuk meberikan pemahaman tentang mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggungjawaban dan pelaporan, juga untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak agar mengetahui dan memahami tentang dana hibah dan dana bansos yang bersumber dari APBD agar tidak salah pengertian, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dan dana bansos.
"Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah," kata Tjetjep.
Sedangkan bansos kata Tjetjep, merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
"Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dan bansos, harus diatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggungjawaban dan pelaporan. Pemberian hibah dan bansos juga harus disertai adanya tanggungjawab yang melekat pada yang menerima agar lebih transparan, akuntabel dan efektif," katanya.
Untuk itulah, pihaknya meminta kepada para peserta untuk memperhatikan dengan seksama dan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahaminya dengan benar. Dengan demikian dapat pula melaksanakannya dengan benar. "Selain itu, pemahaman terhadap peraturan bupati itu, harus senantiasa dapat disebarluaskan di seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan masyarakat, agar memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai maksud dan tujuannya," tegasnya [KC-02]***.
Ketua Panitia Penyelenggara Neneng Eri Garnasih yang juga selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur menjelaskan maksud diadakannya kegiatan ini tidak lain agar peserta dapat memahami tentang tata cara pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah bansos.
"Diharapkan peserta dapat mengelola keuangan secara efektif dan efisien serta dapat membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara baik dan benar," kata Neneng.
Sementara Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh pada kesempatan tersebut menyampaikan sosialisasi hibah bansos tersebut penting untuk dilaksanakan. Selain untuk meberikan pemahaman tentang mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggungjawaban dan pelaporan, juga untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak agar mengetahui dan memahami tentang dana hibah dan dana bansos yang bersumber dari APBD agar tidak salah pengertian, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dan dana bansos.
"Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah," kata Tjetjep.
Sedangkan bansos kata Tjetjep, merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
"Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dan bansos, harus diatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi serta pertanggungjawaban dan pelaporan. Pemberian hibah dan bansos juga harus disertai adanya tanggungjawab yang melekat pada yang menerima agar lebih transparan, akuntabel dan efektif," katanya.
Untuk itulah, pihaknya meminta kepada para peserta untuk memperhatikan dengan seksama dan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahaminya dengan benar. Dengan demikian dapat pula melaksanakannya dengan benar. "Selain itu, pemahaman terhadap peraturan bupati itu, harus senantiasa dapat disebarluaskan di seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan masyarakat, agar memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai maksud dan tujuannya," tegasnya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.