CIANJUR, [KC].- Direktur BPR Dana Pos Muhamad Ali mengatakan, apa yang terjadi lebih karena terjadi kesalah pahaman saja. Mereka (karyawan yang di PHK) punya persepsi lain dan itu sudah diselesaikan sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
"Kami sudah selesaikan sebagaimana rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja bahwa kami harus membayar uang gaji dan pesangon sebesar Rp 159.700.000,- kepada lima karyawan yang di PHK. Kami sudah selesaikan dan ditanda tagani sesuai dengan kesepakatan," kata Ali saat ditemui terpisah.
Dengan telah dibayarkannya tuntutan para karyawan yang di PHK, kewajiban perusahaan sudah diselesaikan. "Kewajiban kami telah dipenuhi, tinggal kita menunggu kewajiban mereka yakni menyampaikan laporan pekerjaannya selama dua bulan terkahir Januari-Februari. Kalau mengenai surat pengalaman kerja, nanti kita akan diskusikan lagi," katanya.
Ketika ditanya alasan mem PHK karyawannya, lantaran terjadinya penurunan pembayaran dari para kreditur di Pasar Induk Cianjur pasca terjadinya kebakaran. Sehingga mempengaruhi pendapatan yang berdampak pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan.
"Makanya kami ambil PHK sementara. Kalau buka lagi kita tidak juga menjanjikan apapun. Kita selesaikan dulu keuangan dengan karyawan," kata Ali. [KC-02]***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.