CIANJUR, [KC].- Ketua KPU Kabupaten Cianjur, U Awaludin, tidak membantah, terkait dengan adanya warga Kabupaten Cianjur yang belum terdata didalam DPT. Pihaknya mengakui telah melakukan validasi DPT sebanyak enam kali sehingga persoalan pemilih ganda bisa terselesaikan. Hasilnya sebanyak 1.640.272 setelah berulang kali dilakukan validasi data DPT Kabupaten Cianjur ditetapkan.
"Kalau bicara DPT saat ini itu sudah fiks setelah ditetapkan. Khusus bagi warga yang belum terdaftar didalam DPT nantinya akan masuk ke daftar pemilih khusus (DPK). Sedangkan pendaftarannya dilakukan sebelum H-14 pelaksanaan pemilu," kata Awaludin, Minggu (16/2/2014).
Untuk theknisnya, kata Awal, warga yang memiliki hak pilih langsung mendaftarkan diri dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nanti PPS akan mengecek nama warga tersebut di DPT untuk menghindari data ganda. Setelah itu PPS akan melaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk disampaikan ke KPU kota/kabupaten.
"Setelah data itu kami terima selanjutnya akan dilaporkan ke KPU provinsi. Karena DPK sendiri akan ditetapkan KPU provinsi. Tapi jika ternyata masih ada warga yang tak masuk ke dalam DPK, warga bisa langsung datang ke TPS di wilayahnya masing-masing dengan membawa KTP. Intinya warga jangan kecewa karena pada prinsipnya KPU sudah membuka ruang selebar-selebarnya agar warga yang memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya pada 9 April 2014 nanti," jelas Awaludin [KC-02]***.
"Kalau bicara DPT saat ini itu sudah fiks setelah ditetapkan. Khusus bagi warga yang belum terdaftar didalam DPT nantinya akan masuk ke daftar pemilih khusus (DPK). Sedangkan pendaftarannya dilakukan sebelum H-14 pelaksanaan pemilu," kata Awaludin, Minggu (16/2/2014).
Untuk theknisnya, kata Awal, warga yang memiliki hak pilih langsung mendaftarkan diri dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nanti PPS akan mengecek nama warga tersebut di DPT untuk menghindari data ganda. Setelah itu PPS akan melaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk disampaikan ke KPU kota/kabupaten.
"Setelah data itu kami terima selanjutnya akan dilaporkan ke KPU provinsi. Karena DPK sendiri akan ditetapkan KPU provinsi. Tapi jika ternyata masih ada warga yang tak masuk ke dalam DPK, warga bisa langsung datang ke TPS di wilayahnya masing-masing dengan membawa KTP. Intinya warga jangan kecewa karena pada prinsipnya KPU sudah membuka ruang selebar-selebarnya agar warga yang memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya pada 9 April 2014 nanti," jelas Awaludin [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.