BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

KPU Cianjur Bantah Tudingan Panwaslu

CIANJUR,  [KC].- Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Hukum, Anggy Shofia, membantah semua tudingan Panwaslu Kabupaten Cianjur terkait pelanggaran yang telah dilakukan KPU. Menurutnya, KPU Kabupaten Cianjur telah melakukan semua tahapan rapat pleno sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

"Terkait tidak efektif dan tidak efisien itu dasarnya apa. Kalau rapat pleno dihentikan maka tidak akan selesai rapatnya, sementara kami ada kewajiban menyampaikan laporan rapat pleno kami ke KPU provinsi pada 21 April 2014," ujar Anggy ketika dihubungi terpisah.

Pihaknya juga membantah, jika KPU Kabupaten Cianjur besikap tertutup dalam pelaksanaan rapat pleno seperti yang ditudingkan panwaslu. Menurutnya, semua elemen dipersilahkan menyaksikan rapat pleno.

"Hanya memang sempat ada kesalahpahaman sehingga jurnalis melakukan pemboikotan. Tapi pada prinsipny kami terbuka, bahkan pada penutupan rapat pleno dihadiri berbagai elemen. Hanya saja kami memang meminta pengertian pada masalah ketertiban," ujar Anggy.

Terkait dengan tidak diberikannya kesempatan kepada Panwaslu dan saksi untuk menyampaikan dugaan pelanggaran, Anggy mengaku, pihaknya telah memberikan kesempatan. Kepada saksi diberikan kesempatan memberikan formulir keberatan terkait dengan ketidakpuasan hasil rapat pleno. Sedangkan kepada panwaslu, KPU Kabupaten Cianjur mendengarkan rekomendasi untuk dilakukannya penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, yakni Cianjur, Cidaun, dan Leles.

"Tidak hanya panwaslu, parpol juga menyampaikan indikasi pelanggaran. Kami memberikan kesempatan. Kalau rekomendasi penghitungan suara tidak hanya berdasarkan rekomemndasi dari Panwaslu saja, tapi diteruskan ke Bawaslu dan dilakukan proses identifikasi. Ada mekanismen yang harus dilalui," ujar Anggy [KC-02/tmg]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.