CIANJUR, [KC].- Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur dan dilakukan oleh orang terdekat di Kabupaten Cianjur terbilang semakin marak. Berbagai faktor melatarbelakangi terjadinya tindakan asusila tersebut.
Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar menuturkan, salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pencabulan adalah faktor kelainan seksual dalam diri pelaku hingga minimnya pemahaman korban dan orang-orang terdekatnya seperti orang tua korban terkait batasan-batasan kekerasan seksual tersebut.
"Kasusnya acap kali dari orang terdekat, sehingga banyak yang tidak menduga seperti paman, sepupu bahkan ayah kandung, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi. Ini yang menjadi kprihatinan kita bersama," kata Lidya.
Lemahnya pengawasan orang tua lanjut Lidya, juga menjadi salah satu faktor yang tidak bisa terbantahkan. Peran ibu menjadikan anaknya rentan menjadi korban kekerasan seksual jika tidak bisa melakukan pengawasan.
"Saat ini perbuatan asusila itu sudah tidak lagi mengenal jenis kelamin. Anak laki-laki pun sekarang juga menjadi sasaran. Ini terkait kelainan seksual pada diri pelakunya, seperti fedofilia," katanya.
Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak asusula terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat tidak lain adalah meningkatkan pengawasan anak yang dilakukan oleh orang tua. Selain itu penyampaikan seks edukasi menurutnya harus mulai disampaikan sejak dini.
"Sejak anak mulai mengerti dan memahami fungsi dari organ-organ seksual yang ada dalam dirinya, pemahaman mana anggota-anggota tubuh yang tidak boleh dipegang sembarangan oleh orang lain termasuk oleh kerabat keluarga sekalipun harus disampaikan. Ini penting agar si anak bisa memproteksi dirinya sendiri," tandasnya [KC-02/f]***.
Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar menuturkan, salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pencabulan adalah faktor kelainan seksual dalam diri pelaku hingga minimnya pemahaman korban dan orang-orang terdekatnya seperti orang tua korban terkait batasan-batasan kekerasan seksual tersebut.
"Kasusnya acap kali dari orang terdekat, sehingga banyak yang tidak menduga seperti paman, sepupu bahkan ayah kandung, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi. Ini yang menjadi kprihatinan kita bersama," kata Lidya.
Lemahnya pengawasan orang tua lanjut Lidya, juga menjadi salah satu faktor yang tidak bisa terbantahkan. Peran ibu menjadikan anaknya rentan menjadi korban kekerasan seksual jika tidak bisa melakukan pengawasan.
"Saat ini perbuatan asusila itu sudah tidak lagi mengenal jenis kelamin. Anak laki-laki pun sekarang juga menjadi sasaran. Ini terkait kelainan seksual pada diri pelakunya, seperti fedofilia," katanya.
Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak asusula terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat tidak lain adalah meningkatkan pengawasan anak yang dilakukan oleh orang tua. Selain itu penyampaikan seks edukasi menurutnya harus mulai disampaikan sejak dini.
"Sejak anak mulai mengerti dan memahami fungsi dari organ-organ seksual yang ada dalam dirinya, pemahaman mana anggota-anggota tubuh yang tidak boleh dipegang sembarangan oleh orang lain termasuk oleh kerabat keluarga sekalipun harus disampaikan. Ini penting agar si anak bisa memproteksi dirinya sendiri," tandasnya [KC-02/f]***.
Comments1
kenapa tetap saja ada kasus pencabulan. akibat yang pasti tidak menyenangkan adalah mendekam di penjara dan selama itu dia pasti tidak bisa berbuat seperti itu lagi. terima kasih banyak senang bisa mampir di blog anda. info seputar alat bantu sex
ReplyDeleteTerima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.