CIANJUR, [KC].- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur merekomendasikan kepada KPU Cianjur untuk menghitung ulang rekapitulasi D1 tingkat desa. Permintaan tersebut didasarkan setelah dilakukan rapat pleno terbuka, Panwaslu menemukan sejumlah perbedaan jumlah data pemilih.
"KPU Cianjur wajib menghitung ulang form rekapitulasi D1 tingkat desa. Ini perlu dilakukan mengingat ditemukannya sejumlah persoalan
Cianjur, Leles, Cidaun, rekom penghitungan ulang D1 Desa," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar didampingi Divisi Pengawasan dan Divisi Hukum, Yuyun Yunardi dan Abar Tasri Amarulloh saat ditemui, Senin (21/4/2014).
Dikatakan Saepul, untuk itulah Panwaslu Cianjur membuka jadwal pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pada sub tahapan rekafitulasi suara pemilu legislatif 2014 tingkat kabupaten, maksimal 7 hari sejak ditemuknnya dugaan pelanggaran.
"Apabila ditemukn fakta-fakta yuridis yang mengarah pada perbedaan hasil suara pada tingkat PPK Cianjur, Cidaun dan Leles, Panwaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk segera melakukan penghitungan suara ulang berbasis data D 1 PPS di kecamatan tersebut," kata Saepul.
Pihaknya juga menghimbau kepada pelapor, saat menyampaikan laporan agar menyertakan bukti-bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. "Sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," harapnya [KC-02]***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.