BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pasca Penetapan Hasil Pileg, Panwaslu Cianjur Rilis Dugaan Pelanggaran OLeh KPU

CIANJUR,  [KC].- Panwaslu Kabupaten Cianjur merilis dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Cianjur pascapenghitungan suara pada tingkat KPU Kabupaten Cianjur. Dugaan pelanggaran itu pun dituangkan dalam surat keberatan Panwaslu Kabupaten Cianjur atas rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Cianjur yang dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Sapul Anwar, dalam surat keberatan itu mencatat tujuh dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU, Minggu 20 April 2014. Enam merupakan temuan dan satu merupakan pelaporan dan pengaduan dari masyarakat.

Panwaslu pun telah mengeluarkan rekomendasi bahwa KPU Kabupaten Cianjur diduga telah dengan sengaja melanggar pasal 2, pasal 194 ayat 1, 2, dan 3, pasal 225 huruf f, serta pasal 229 ayat 1 dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"DIdalam rekomendasi itu sbagaimana pasal 204 ayat 4, dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara dikenai tindakan hukum yang diterapkan Bawaslu Provinsi Jabar dan KPU Jabar," ujar Saepul.

Sementara rincian dugaan pelanggaran yang dimaksud diantaranya, tidak melaksanakan pemilu secara efektif dan efisien yang berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU Kabupaten Cianjur tidak memberikan batasan waktu ruang jelas, dan melewati batas waktu kewajaran ketika melaksanakan rapat pleno di aula Hotel Green Hill pada 20-21 April 2014.

"Kami anggap pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan hingga menjelang fajar sehingga pelaksanaan rekapitlasi di tingkat KPU tidak efektif dan tidak efisien sebagaimana bunyi pasal 2 UU no 8 tahun 2012," katanya.

Dikatakan Saepul, KPU Kabupaten Cianjur tidak memberikan kesempatan kepada Panwaslu Kabupaten Cianjur untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan. Diduga KPU Kabupaten Cianjur telah melanggar pasal 194 ayat 1.

Selain itu, dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat KPU hanya dihadiri anggota KPU, Panwaslu, saksi parpol, pimpinan parpol, dan PPK. Dalam pelaksanaannya pun KPU Kabupaten Cianjur menggunakan gedung yang tertutup sehingga bertentangan dengan pasal 225 huruf f.

"Sudah jelas disebutkan bahwa, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan saksi peserta pemilu, pengawasn pemilu lapangan, pemanntau pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas," paparnya.

Dalam rekomendasi Panwaslu itu juga disebutkan, KPU Kabupaten Cianjur tidak memberikan kesempatan kepada saksi untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara di tingkat KPU. KPU Kabupaten Cianjur diduga telah melanggar pasal 194 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012.

KPU Kabupaten Cianjur tidak menindaklanjuti pernyataan keberatan saksi dalam proses penghitungan suara seperti bunyi pasal 194 ayat 3. KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara parpol peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provins dan DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, adanya perbedaan jumlah perolehan suara antara data milik KPU dan Panwaslu beserta saksi. Perbedaan jumlah itu diduga terjadi di Kecamatan Cianjur, Cidaun, dan Leles. Panwaslu pun telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk melakukan penghitungan suara ulang dalam rapat pleno sesuai dengan bunyi pasal 229 ayat 1.

"Jika terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara dari PPS dengan PPK dan KPU kabupaten/kota dengan saksi pemilu tingkat kecamatan, panwaslu kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan, maka KPU kabupaten/kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPS yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam rekomendasi itu juga menyebutkan bahwa, adanya perbedaan hasil penghitungan dan perolehan suara baik di tingkat PPS, PPK, dan KPU, yang merupakan pengaduan masyarakat kepada Panwaslu Kabupaten Cianjur sejak rapat pleno usai sampai 23 April 2014. "Sampai 23 April ada 15 laporan yang telah diterima secara resmi terkait dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan rekapitulasi suara tingkat KPU. Saat ini kami tengah menindaklanjutinya beserta Sentra Gakumdu," tegasnya. [KC-02/tmg]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.