BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Ridwan Ilyasin: Perlu Satu Persepsi Dalam Pengembangan Koperasi dan UMKM

CIANJUR, [KC].-  Untuk menyamakan persepsi dilapangan dalam melakukan penyuluhan perkoperasian, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Diskop UMKM) Kabupaten Cianjur Ridwan Ilyasin mengumpulkan para Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dan Konsultan Pusat Layanan Terpadu (Plut) di aula kantor dina di Jalan Raya Ariawiratanudatar, Kamis (24/4/2014).

Dalam pertemuan tersebut Ridwan menyampaikan beberapa hal yang harus dipahami bagi seluruh PPKL dan Konsultan Plut terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pemahaman undang-undang tersebut dianggap sangat penting sebagai pedoman dalam melakukan penyuluhan dilapangan.

"Kami ingin petugas kami dilapangan itu satu persepsi dalam memberikan penjelasan atau penyuluhan dilapangan. Makanya saya kumpulkan mereka untuk mengetahui sejauh mana pemahamannya tentang undang-undang perkoperasian yang terbilang baru itu," kata Ridwan saat ditemui di aula Diskop UMKM Kabupaten Cianjur, Kamis (24/4/2014).

Dikatakan Ridwan ada perbedaan yang mencolok antara Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dengan Undang-Undang yang baru Nomor 17 tahun 2012 tentang Koperasi.Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan.

"Dimana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha," kata Ridwan.

Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi, definisi koperasi menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha.

"Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota). Ini hanya salah satu kelebihan Undang-Undang yang baru," katanya.

Pihaknya ingin semua PPKL dan Konsultan memahami tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. "Kalau semua sudah bisa dipahami dan dimengerti tinggal melaksanakan implementasinya dilapangan untuk mendorong koperasi di Cianjur agar lebih maju dan berkembang," tegasnya  [KC-02]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.