KASUS pencabulan sepertinya saat ini sudah menjadi sesuatu yang ngetren.
Tidak pandang bulu korbannya, laki-laki atau perempuan, anak-anak
maupun dewasa. Setiap hari kabar korban-korban pencabulan semakin
berjatuhan.
Salah satunya yang terjadi di Cianjur. Kali ini pelakunya adalah MS (37) alias abang cilok. Pria yang berprofesi sebagai pedagang cilok keliling di Komplek BTN Gunteng, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur itu tega mencabuli Mawar (8), sebut saja begitu hanya dengan iming-iming uang Rp 2 ribu.
Biadapnya perbuatan bejat itu dilakukan abang cilok di kamar mandi di masjid yang ada di Komplek BTN Gunteng.
Menurut penuturan H (57), kakek Mawar, pencabulan itu terjadi pada Sabtu 10 Mei 2014 sekitar pukul 16.30 WIB. Kala itu Mawar tiba-tiba pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menggigil. Mawar yang dikenal periang pun mendadak terdiam ketika berada di rumahnya.
"Saat pulang kerumah Mawar menangis sambil menunjukkan uang Rp 2 ribu yang didapatnya dari tukang cilok. Ketika ditanya uang itu buat apa, anaknya mengaku kalau habis dicabuli (kemaluannya dijilat tukang cilok). Tapi tidak sempat digituin karena ada yang mau sholat," ujar H ketika ditemui, Senin (12/5).
Ibarat disambar geledek mendengar cerita MAwar, tanpa membuang waktu ia segera melaporkan ke aparat kepolisian di Polsek Karangtengah pada, Minggu 11 Mei 2014 sekitar pukul 08.00. Polisi yang mendapatkan laporan langsung bertindak cepat dan mengamankan Abang Cilok.
"Kami ingin pelaku itu dihukum seberat-beratnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk membuat efek jera dan tidak membuat warga resah kawatir terjadi hal serupa," katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, penjaja cilok itu baru beroperasi di Komplek BTN Gunteng selama sebulan ini. Pelanggannya memang kebanyakan anak-anak sekitar komplek. Seperti yang diutarakan K (30) seorang warga di komplek BTN Gunteng.
"Pelaku memang baru menjajakan cilok di sini (BTN Gunteng). Biasanya memang dia ngider siang dan sore dan suka mangkal di lapangan yang ada di komplek ini," ujar K seraya tak menduga kalau ternyata Abang Cilok itu melakukan aksi bejat.
Sepengetahuannya, Abang Cilok tinggal bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan yang masih berada di wilayah Karangtengah. Istrinya bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri. "Informasi dari bosnya, pelaku ini memang baru dua bulan jadi tukang cilok," ujar K.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan, Abang Cilok sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ada dugaan mungkin korbannya lebih dari satu, tapi sejauh ini tersangka baru mengaku satu orang korbannya. Kami dalami apakah akan berkembang mengarah ke korban lainnya atau tidak," Dedy didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito, di Markas Polres Cianjur, Senin (12/5).
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan seksual untuk segera melaporkannya. Karena kasus perlindungan anak merupakan prioritas baik itu pelakunya maupun korbannya. "Sejauh ini, kasus seperti ini yang sudah kami tangani ada 12 perkara sejak Januari 2014. Kalau tahun lalu kita menangani 62 perkara," tegasnya [KC-02/g]***.
Salah satunya yang terjadi di Cianjur. Kali ini pelakunya adalah MS (37) alias abang cilok. Pria yang berprofesi sebagai pedagang cilok keliling di Komplek BTN Gunteng, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur itu tega mencabuli Mawar (8), sebut saja begitu hanya dengan iming-iming uang Rp 2 ribu.
Biadapnya perbuatan bejat itu dilakukan abang cilok di kamar mandi di masjid yang ada di Komplek BTN Gunteng.
Menurut penuturan H (57), kakek Mawar, pencabulan itu terjadi pada Sabtu 10 Mei 2014 sekitar pukul 16.30 WIB. Kala itu Mawar tiba-tiba pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menggigil. Mawar yang dikenal periang pun mendadak terdiam ketika berada di rumahnya.
"Saat pulang kerumah Mawar menangis sambil menunjukkan uang Rp 2 ribu yang didapatnya dari tukang cilok. Ketika ditanya uang itu buat apa, anaknya mengaku kalau habis dicabuli (kemaluannya dijilat tukang cilok). Tapi tidak sempat digituin karena ada yang mau sholat," ujar H ketika ditemui, Senin (12/5).
Ibarat disambar geledek mendengar cerita MAwar, tanpa membuang waktu ia segera melaporkan ke aparat kepolisian di Polsek Karangtengah pada, Minggu 11 Mei 2014 sekitar pukul 08.00. Polisi yang mendapatkan laporan langsung bertindak cepat dan mengamankan Abang Cilok.
"Kami ingin pelaku itu dihukum seberat-beratnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk membuat efek jera dan tidak membuat warga resah kawatir terjadi hal serupa," katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, penjaja cilok itu baru beroperasi di Komplek BTN Gunteng selama sebulan ini. Pelanggannya memang kebanyakan anak-anak sekitar komplek. Seperti yang diutarakan K (30) seorang warga di komplek BTN Gunteng.
"Pelaku memang baru menjajakan cilok di sini (BTN Gunteng). Biasanya memang dia ngider siang dan sore dan suka mangkal di lapangan yang ada di komplek ini," ujar K seraya tak menduga kalau ternyata Abang Cilok itu melakukan aksi bejat.
Sepengetahuannya, Abang Cilok tinggal bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan yang masih berada di wilayah Karangtengah. Istrinya bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri. "Informasi dari bosnya, pelaku ini memang baru dua bulan jadi tukang cilok," ujar K.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan, Abang Cilok sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ada dugaan mungkin korbannya lebih dari satu, tapi sejauh ini tersangka baru mengaku satu orang korbannya. Kami dalami apakah akan berkembang mengarah ke korban lainnya atau tidak," Dedy didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito, di Markas Polres Cianjur, Senin (12/5).
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan seksual untuk segera melaporkannya. Karena kasus perlindungan anak merupakan prioritas baik itu pelakunya maupun korbannya. "Sejauh ini, kasus seperti ini yang sudah kami tangani ada 12 perkara sejak Januari 2014. Kalau tahun lalu kita menangani 62 perkara," tegasnya [KC-02/g]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.