CIANJUR, [KC].- Belum semua warga yang kurang mampu di Kabupaten Cianjur masuk dalam
Jaminan Kesehatan Nasional. Mereka masih banyak yang menggunakan surat
keterangan miskin (SKM) dari desa jika ingin mendapatkan pelayanan
kesehatan geratis di Puskesmas mauapun rumah sakit.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur Dindin Budhi Rahayu melalui Kepala Seksi Pembinaan Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja Hj. Teni Hernawati saat ditemui disela kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program PPA-PKH Kabupaten Cianjur tahun 2014 di aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Cianjur jalan Raya Bandung, Senin (19/5).
Menurutnya, pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didalamnya terdiri dari PNS, Jamostek atau sekarang BPJS dan peserta miskin melalui Jamkesmas dan Jamkesda. Namun belum semua masyarakat miskin mendapatkan Jamkesmas dan Jamkesda.
"Saat ini di Kabupaten Cianjur jumlah masyarakat miskin yang menjadi peserta Jamkesmas mencapai 1.025.775 peserta. Merka merupakan peserta JKN. Diluar itu masih ada program Jamkesda dengan jumlah peserta dari masyarakat miskin sebanyak 51.928 peserta," katanya.
Para penerima Jamkesmas dan Jamkesda itu mendapatkan pelayanan pengobatan geratis di Puskesmas dan rumah sakit kelas 3. "Tapi ternyata masih ada masyarakat yang tidak masuk dalam peserta Jamkesda dan Jamkesmas," tegasnya.
Bagi masyarakat miskin yang tidak mendapatkan Jamkesmas dan Kamkesda kata Teni, masih bisa mendapatkan pelayanan pengobatan geratis dengan syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeliarkan oleh pemerintah desa setempat.
"Mereka tidak erlu cemas meski tidak memiliki Jamkesmas atau Jamkesda, pemerintah masih bisa memberikan pelayanan pengobatan geratis jika menggunakan SKTM. Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga yang kurang mampu alasan ekonomi," katanya [KC-02]***.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur Dindin Budhi Rahayu melalui Kepala Seksi Pembinaan Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja Hj. Teni Hernawati saat ditemui disela kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program PPA-PKH Kabupaten Cianjur tahun 2014 di aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Cianjur jalan Raya Bandung, Senin (19/5).
Menurutnya, pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didalamnya terdiri dari PNS, Jamostek atau sekarang BPJS dan peserta miskin melalui Jamkesmas dan Jamkesda. Namun belum semua masyarakat miskin mendapatkan Jamkesmas dan Jamkesda.
"Saat ini di Kabupaten Cianjur jumlah masyarakat miskin yang menjadi peserta Jamkesmas mencapai 1.025.775 peserta. Merka merupakan peserta JKN. Diluar itu masih ada program Jamkesda dengan jumlah peserta dari masyarakat miskin sebanyak 51.928 peserta," katanya.
Para penerima Jamkesmas dan Jamkesda itu mendapatkan pelayanan pengobatan geratis di Puskesmas dan rumah sakit kelas 3. "Tapi ternyata masih ada masyarakat yang tidak masuk dalam peserta Jamkesda dan Jamkesmas," tegasnya.
Bagi masyarakat miskin yang tidak mendapatkan Jamkesmas dan Kamkesda kata Teni, masih bisa mendapatkan pelayanan pengobatan geratis dengan syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeliarkan oleh pemerintah desa setempat.
"Mereka tidak erlu cemas meski tidak memiliki Jamkesmas atau Jamkesda, pemerintah masih bisa memberikan pelayanan pengobatan geratis jika menggunakan SKTM. Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga yang kurang mampu alasan ekonomi," katanya [KC-02]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.