Dr. Ir. H. Dede Sunaryat, M.Pd Pengawas SMK Kab. Cianjur |
Tahun pelajaran 2013/2014 sebentar lagi akan berakhir dan tahun pelajaran baru sudah di depan mata. Jika pada tahun pelajaran yang lalu terdapat beberapa sekolah dari seluruh jenjang (SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK) yang dijadikan sekolah sasaran untuk melaksanakan kurikulum 2013, maka pada tahun pelajaran baru ini semua sekolah sudah harus melaksanakan kurikulum baru tersebut. Artinya, mau tidak mau dan siap tidak siap semua sekolah, semua kepala sekolah, dan semua guru pada semua jenjang harus mau dan harus siap melaksanakannya.
Dari obrolan dengan beberapa kepala sekolah dan beberapa guru, penulis menangkap masih adanya kebimbangan pada sebagian dari kepala sekolah dan guru-guru terkait adanya keharusan tersebut. Kebimbangan ini muncul akibat sosialisasi yang baru dilakukan kepada sebagian dari guru dan kepala sekolah, artinya sebagian dari mereka masih belum memiliki pemahaman yang memadai tentang apa itu kurikulum 2013 dan bagaimana cara mengimplementasikannya. Untuk itu, dalam tulisan ini penulis mencoba berbagi dengan pembaca tentang hakikat dari kurikulum 2013.
Kenapa harus kurikulum 2013?
Apabila kita tela’ah dari masa ke masa, kurikulum selalu berubah dan perubahan tersebut pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi kekinian, dalam arti bahwa kurikulum yang merupakan jantung dari layanan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, harus dapat dijadikan acuan untuk memberikan layanan pendidikan terbaik, sesuai dengan kebutuhan saat itu, sehingga mutu lulusan yang dihasilkan dapat memenuhi harapan-harapan dari para pemangku kepentingan pendidikan tersebut.
Khusus untuk kurikulum 2013, kurikulum ini bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Tujuan tersebut sangatlah logis, karena untuk dapat hidup dengan layak di era global memang dibutuhkan pribadi-pribadi yang produktif, kreatif dan inovatif serta dilandasi oleh akhlak yang baik yang dicirikan oleh keimanan yang tinggi terhadap Tuhan YME dan perilaku yang baik kepada sesama serta lingkungan. Dengan kata lain, manusia Indonesia yang dihasilkan dari hasil-hasil pendidikan kedepan, diharapakan akan memiliki kompetensi yang tinggi serta akhlak yang baik, sehingga, melalui tangan-tangan para pemuda yang kompeten di bidangnya masing-masing serta memiliki akhlak yang mulia, kekayaan alam yang melimpah yang ada di negeri ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan bangsa sendiri, bukan sebaliknya, negeri kita yang kaya dengan sumber daya alam, tetapi yang sejahtera malah bangsa lain.
Alasan logis dari disempurnakannya kurikulum lama menjadi kurikulum 2103 tertuang dalam filosofi kurikulum 2013, yaitu:
- Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
- Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
- Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu
- Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Apa yang berubah?
Terdapat empat elemen perubahan dari kurikulum yang lalu kepada kurikulum 2013. Empat elemen tersebut meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses dan standar penilaian.
Apa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan?
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bagaimana isi dari kurikulum 2013?
Isi kurikulum 2013 tergambar pada Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untuk SD/MI, Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tantang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untuk SMK/MTs, Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tantang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untukSMA/MA, dan Permendikbud Nomor 70 tahun 2013 tantang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untuk SMK/MAK. Pada dasarnya kurikulum untuk semua jenjang terdiri atas standar kompetensi lulusan, kompetensi inti, kompetensi dasar dan kelompok mata pelajaran. Terdapat empat kompetensi inti yang harus dicapai oleh semua peserta didik pada semua jenjang pendidikan, yaitu KI-1 yang berkaitan dengan sikap ketuhanan, KI-2 yang berkaitan dengan sikap terhadap sesama dan lingkungan alam sekitar, KI-3 yaitu kompetensi yang terkait dengan pengetahuan, serta KI-4 yaitu kompetensi yang terkait dengan keterampilan. Keempat KI tersebut harus tersampaikan oleh setiap guru dalam setiap pembelajaran yang dipimpinnya. KI-1 dan KI-2 harus dapat dicapai oleh setiap peserta didik melalui pembiasaan yang diperolehnya pada setiap kegiatan pembelajaran - melalui metode-metode pembelajaran yang kreatif, inovatif dan menyenangkan – untuk menghantarkan KI-3 dan KI-4.
Untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, mata pelajaran dikelompokan menjadi kelompok A dan B. Kelompok A terdiri atas: Pendidikan agama dan budi pekerti, Pendidikan Panacasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS. Kelompok B terdiri atas: Seni Budaya dan Prakarya dan Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan.
Untuk jenjang SMA, mata pelajaran dikelompokkan menjadi kelompok wajib A, kelompok wajib B dan kelompok C (peminatan). Sementara untuk SMK, mata pelajarannya dikelompokkan menjadi kelompok A, Kelompok B, dan kelmpok C (peminatan). Kelompok C ini dibagi lagi menjadi Kelompok C1, yaitu dasar bidang keahlian, kelompok C2 yaitu dasar program keahlian dan kelompok C3 yaitu paket keahlian.
Bagaimana proses pembelajaran pada kurikulum 2013?
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan berdasarkan kurikulum 2013 harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pendekatan pembelajaran pada kurikulum 2013 adalah pendekatan saintifik, yaitu pendekatan pembelajaran yang mengikuti tahapan mengamati, menanya, mencoba, menalar, mengkomunikasikan. Selain itu, segala sesuatu yang mereka pelajari harus bermakna. Melalui tahapan belajar seperti itu diharapkan peserta didik akan terbiasa untuk kritis, berani mencoba, memiliki kemampuan nalar yang tinggi, mampu membuat konsep, dapat mengimplementasikan ilmu, pengetahuan serta keterampilannya ke dalam kehidupan nyata dan sebagainya. Sementara itu, pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs, pendekatan pembelajaran lebih menekankan pada pendekatan tematik terpadu.
Yang paling penting bagi guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 adalah adanya kemauan untuk berubah, baik mindset maupun perilaku mengajar, agar pembelajaran yang dilaksanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip: (1) dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; (2) dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; (3) dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; (4) dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; (5) dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; (6) dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; (7) dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; (8) meningkatan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (softskills); (9) pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; (10) pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); (11) pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; (12) pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. (13) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan (14) pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik.
Bagaimana pembelajaran pada kurikulum 2013 dinilai?
Penilaian hasil belajar pada kurikulum 2013 dilakukan dengan penilaian otentik, yaitu penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran. Teknik penilaiannya dapat berupa observasi, tes tulis, tes lisan, tes unjuk kerja, portofolio dan atau karya nyata.
Ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam kegiatan penilaian hasil belajar menurut kurikulum 2013, yaitu:
- Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
- Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
- Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung-jawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
- Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Sementara itu, pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam setiap melakukan penilaian hasil belajar, khususnya pada penilaian sikap yang dilakukan melalui observasi - guru harus selalu membuat rubrik, yang menyatakan tingkatan capaian siswa dalam sikap tertentu sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Demikian paparan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat. Yang paling penting bagi penulis adalah, penulis mengajak teman-teman kepala sekolah dan guru untuk menerima perubahan ini, karena - sebagaimana telah penulis paparkan pada awal tulisan ini - bahwa salah satu filosofi kurikulum 2013 adalah social reconstructivism, yaitu sebagai bagian dari upaya untuk melakukan rekonstruksi sosial, dengan harapan agar generasi muda hasil-hasil pendidikan kedepan memiliki karakter yang lebih baik dari generasi saat ini. Perubahan yang paling penting bagi guru adalah dalam hal bagaimana merencanakan pembelajaran, bagaimana memimpin pembelajaran dan bagaimana menilai hasil belajar, agar efektif dan produktif sehingga dapat membangun sikap, pengetahuan serta keterampilan siswa secara komprehensif dan utuh, sesuai dengan amanat Undang-undang Sisdiknas[KC.04]****
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.