CIANJUR, [KC].- Himbauan Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh mengenai moratorium
Minimarket ternyata tidak digubris oleh para pelaku usaha waralaba.
Terbukti masih saja muncul sejumlah minimarket baru yang diduga tidak
memenuhi perijinan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur Himam Haris mengaku kaget ketika mengetahui hingga kini pendirian sejumlah minimarket di beberapa titik di Cianjur masih berlangsung.
"Ada surat edaran semacam moratorium minimarket dari pak bupati dan itu masih berlaku. Hingga kini surat edaran itu belum dicabut, tapi ternyata masih diabaikan," ujar Himam saat dihubungi, Selasa (20/5).
Dikatakan Himam, surat edaran bupati terkait moratorium minimarket dikeluarkan pada akhir tahun 2012 silam. Bahkan surat edaran tersebut sudah disebar ke tiap camat agar tidak memberikan dulu izin awal pendirian minimarket di wilayahnya.
"Sebenarnya soal penataan toko-toko modern itu sudah ada peraturan menterinya. Artinya, sebelum mendirikan minimarket itu harus terlebih dulu ada kajian ekonomi dan sosialnya. Tapi yang terjadi di lapangan saat ini, para pelaku usaha sering tak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Mereka selalu melanggarnya. Apalagi dengan sistem waralaba, mereka biasanya mendahulukan dulu pembangunan, tapi mengakhirnya proses perizinan," tegas Himam.
Atas pertimbangan itulah, akhirnya bupati mengeluarkan surat edaran moratorium minimarket. "Pak bupati jelas tidak menginginkan ada penambahan bangunan minimarket, terkecuali di daerah-daerah perlintasan jalur nasional yang memang banyak dibutuhkan warga," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP maupun Perizinan (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) untuk mengumpulkan data jumlah minimarket di Kabupaten Cianjur yang berdiri pasca adanya edaran moratorium. "Sampai saat ini kita belum tahu jumlah pastinya, masih menunggu laporan laporan akurat dari tiap kecamatan. Namun secara persentase dari validasi data yang terakhir, minimarket yang berizin di Kabupaten Cianjur sekitar 65 persen," tegas Himam.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur Subianto menyebutkan, sepanjang 2013 hingga pertengahan 2014, jumlah perizinan yang dikeluarkan untuk minimarket tercatat sebanyak 10 unit. Jumlah itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
"Lokasinya menyebar tidak hanya diwilayah seputaran kota. Dari jumlah tersebut jika digabungkan dengan data terakhir yang tercatat hingga 2009 lalu sebanyak 30 unit, jumlahnya berarti sebanyak 40 unit," kata Subianto saat dihubungi terpisah.
Pihaknya juga mengaku, tidak tahu persis soal adanya surat edaran pembatasan atau moratorium minimarket yang dikeluarkan bupati. Menurutnya, yang nanti berwenang melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian di lapangan ada OPD teknis, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim).
"Fungsi kita sebatas pelayanan, bukan eksekutor. Nanti Dinas Tarkim yang berhak melakukan wasdal di lapangan, dari mulai aturan sampai izin. Yang saya tahu, surat edaran pembatasan itu bukan menyangkut jumlah minimarket, tapi lebih ke pembatasan jam operasional minimarket," kilahnya [KC-02/b]***.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur Himam Haris mengaku kaget ketika mengetahui hingga kini pendirian sejumlah minimarket di beberapa titik di Cianjur masih berlangsung.
"Ada surat edaran semacam moratorium minimarket dari pak bupati dan itu masih berlaku. Hingga kini surat edaran itu belum dicabut, tapi ternyata masih diabaikan," ujar Himam saat dihubungi, Selasa (20/5).
Dikatakan Himam, surat edaran bupati terkait moratorium minimarket dikeluarkan pada akhir tahun 2012 silam. Bahkan surat edaran tersebut sudah disebar ke tiap camat agar tidak memberikan dulu izin awal pendirian minimarket di wilayahnya.
"Sebenarnya soal penataan toko-toko modern itu sudah ada peraturan menterinya. Artinya, sebelum mendirikan minimarket itu harus terlebih dulu ada kajian ekonomi dan sosialnya. Tapi yang terjadi di lapangan saat ini, para pelaku usaha sering tak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Mereka selalu melanggarnya. Apalagi dengan sistem waralaba, mereka biasanya mendahulukan dulu pembangunan, tapi mengakhirnya proses perizinan," tegas Himam.
Atas pertimbangan itulah, akhirnya bupati mengeluarkan surat edaran moratorium minimarket. "Pak bupati jelas tidak menginginkan ada penambahan bangunan minimarket, terkecuali di daerah-daerah perlintasan jalur nasional yang memang banyak dibutuhkan warga," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP maupun Perizinan (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) untuk mengumpulkan data jumlah minimarket di Kabupaten Cianjur yang berdiri pasca adanya edaran moratorium. "Sampai saat ini kita belum tahu jumlah pastinya, masih menunggu laporan laporan akurat dari tiap kecamatan. Namun secara persentase dari validasi data yang terakhir, minimarket yang berizin di Kabupaten Cianjur sekitar 65 persen," tegas Himam.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur Subianto menyebutkan, sepanjang 2013 hingga pertengahan 2014, jumlah perizinan yang dikeluarkan untuk minimarket tercatat sebanyak 10 unit. Jumlah itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
"Lokasinya menyebar tidak hanya diwilayah seputaran kota. Dari jumlah tersebut jika digabungkan dengan data terakhir yang tercatat hingga 2009 lalu sebanyak 30 unit, jumlahnya berarti sebanyak 40 unit," kata Subianto saat dihubungi terpisah.
Pihaknya juga mengaku, tidak tahu persis soal adanya surat edaran pembatasan atau moratorium minimarket yang dikeluarkan bupati. Menurutnya, yang nanti berwenang melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian di lapangan ada OPD teknis, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim).
"Fungsi kita sebatas pelayanan, bukan eksekutor. Nanti Dinas Tarkim yang berhak melakukan wasdal di lapangan, dari mulai aturan sampai izin. Yang saya tahu, surat edaran pembatasan itu bukan menyangkut jumlah minimarket, tapi lebih ke pembatasan jam operasional minimarket," kilahnya [KC-02/b]***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.